Mohon tunggu...
Achmad Ade Salim Kurniawan
Achmad Ade Salim Kurniawan Mohon Tunggu... Editor - Content Creator (Journalist)

CP: achmadadesalim@gmail.com Atau WA (0895357500124)

Selanjutnya

Tutup

Politik

Anggota Komisi 6 DPR RI Jalin Persatuan dan Kesatuan Lewat Sosialisasi 4 Pilar di Banyumas

12 Juli 2023   19:04 Diperbarui: 13 Juli 2023   11:42 160
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Cilacap, 8 Juli 2023 - Anggota Komisi VI DPR RI, Adisatrya Suryo Sulisto, secara aktif melakukan kegiatan sosialisasi 4 pilar kebangsaan di Desa Kaliori, Kecamatan Kalibagor kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.

Sosialisasi yang dihadiri lebih dari 200 orang tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang nilai-nilai luhur bangsa dan Ketetapan MPR kepada masyarakat setempat.

Dalam rangka membangun daerah secara menyeluruh, Adisatrya menekankan pentingnya sosialisasi di daerah pemilihannya. Ia berpendapat bahwa setiap anggota MPR memiliki tanggung jawab untuk menyampaikan putusan MPR kepada masyarakat, dengan tujuan agar seluruh penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di daerah tersebut dapat mengedepankan nilai-nilai luhur bangsa. Nilai-nilai tersebut mencakup Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika.

"Pentingnya sosialisasi di daerah pemilihan Anggota MPR adalah dalam rangka manifestasi tanggung jawab Anggota MPR, untuk membangun daerah. Agar seluruh penyelanggaraan pemerintahan dan pembangunan di daerah berjalan dengan mengedepankan nilai-nilai luhur bangsa. Nilai luhur itu sebagaimana terdapat pada Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika," ujar Adisatrya.

Selain itu, sosialisasi 4 pilar juga bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman masyarakat terhadap lima hal utama, yaitu Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan Ketetapan MPR. Melalui sosialisasi ini, diharapkan kesadaran masyarakat akan pentingnya memahami dan menerapkan nilai-nilai luhur bangsa dalam kehidupan sehari-hari dapat tumbuh.

"Sosialisasi 4 pilar juga bertujuan meningkatkan pengetahuan dan pemahaman masyarakat terhadap lima hal. Lima hal itu yakni Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan Ketetapan MPR. Sekaligus menumbuhkan kesadaran masyarakat, akan pentingnya seluruh penyelenggara pemerintahan dan masyarakat memahami, serta menerapkan nilai-nilai luhur bangsa dalam kehidupan sehari-hari," Imbuhnya.

Salah satu contoh nyata dari peran pemerintah dalam mewujudkan 4 pilar kebangsaan adalah program Indonesia Pintar. Program ini merupakan bantuan dari pemerintah untuk mencegah putus sekolah pada anak-anak Indonesia. Adisatrya menjelaskan bahwa pendidikan adalah salah satu aspek penting dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.

"Apalagi peran pemerintah dalam mewujudkan 4 pilar khususnya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, telah cukup terbukti. Misalnya melalui program Indonesia Pintar," ungkapnya.

Selain itu, Jaminan Kesehatan Nasional juga menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan kesehatan masyarakat. Melalui program ini, pemerintah berupaya agar masyarakat tetap sehat dan produktif dalam mendukung pembangunan negara.

Adisatrya juga menyoroti pentingnya keadilan sosial di seluruh wilayah Indonesia, termasuk Indonesia Timur. Upaya ini dilakukan melalui pembangunan infrastruktur dan fasilitas publik, sehingga sumber daya di wilayah tersebut dapat berkembang. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan perekonomian negara dan memberikan kesempatan bagi seluruh masyarakat untuk berkembang sesuai dengan potensinya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun