Mohon tunggu...
Achmad Irfan
Achmad Irfan Mohon Tunggu... Lainnya - Analis Keimigrasian Ahli Pertama

Analis Keimigrasian Ahli Pertama

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Mengenal Elektronik Visa sebagai Transformasi Digital

20 Oktober 2021   22:46 Diperbarui: 20 Oktober 2021   22:54 152
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam situasi pandemi Covid-19 saat ini terbatasnya akses pelayanan kepada masyarakat sangat berpengaruh dalam jalannya pemerintahan. Kinerja pelayanan menjadi sorotan karena terhambatnya instansi pemerintah dalam memberikan pelayananan yang prima kepada masyarakat. 

Hal ini tentunya dirasakan oleh masyarakat sebagai pengguna layanan. Sedangkan dari sisi pemerintahan, pandemi covid-19 ini menyebabkan pendapatan negara menjadi turun. 

Oleh sebab itu Instansi pemerintah dituntut untuk adaptif dan responsif terhadap segala perubahan dengan membuat kebijakan yang dapat diandalkan dan bersifat adaptif sebagai upaya dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagai sebagai salah satu instansi pemerintah yang memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan sangat cepat merespon hal tersebut. 

Transformasi dan revolusi digital adalah jawaban yang diberikan kementerian hukum dan hak asasi manusia untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. 

Revolusi digital tentunya harus dilakukan karena peradaban zaman yang semakin berkembang, semakin modern dan semakin maju. 

Dalam hal  ini kemampuan dalam menyajikan data, akurasi data, keandalan sistem dan jaringan serta pengelolaan bandwith yang baik benar-benar diuji. 

Bertepatan dengan Hari Dharma Karya Dhika 2020 Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia meluncurkan sebuah layanan baru dan bersifat adaptif yaitu Visa Elektronik.

Dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No 26 Tahun 2020 tentang Visa dan Izin Tinggal dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru. 

E-Visa adalah Visa yang diberikan secara elektronik oleh pejabat yang berwenang yang memuat persetujuan bagi Orang Asing untuk melakukan perjalanan ke Wilayah Indonesia dan menjadi dasar untuk pemberian Izin Tinggal.

Menurut Undang Undang No 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, Visa Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Visa adalah keterangan tertulis yang diberikan oleh pejabat yang berwenang di Perwakilan Republik Indonesia atau di tempat lain yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia yang memuat persetujuan bagi Orang Asing untuk melakukan perjalanan ke Wilayah Indonesia dan menjadi dasar untuk pemberian Izin Tinggal.

Perbedaan antara visa elektronik dengan visa biasa adalah cara pengajuannya. Sebelum covid-19 melanda dunia, secara normal visa Indonesia diterbitkan oleh perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, baik itu Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) atau Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI). 

Orang asing yang akan masuk ke Indonesia melakukan permohonan visa secara online, akan tetapi pemohon visa tetap diwajibkan untuk hadir bertatap muka dengan petugas, menyerahkan paspor asli dengan masa berlaku 6 bulan keatas, pas foto ukutan 4x6cm dengan latar putih, rekening bank 2 bulan terakhir, dan berkas persyaratan lainnya sesuai dengan jenis visa yang di apply. 

Kemudian setelah disetujui dan diterbitkan, pemohon mengambil visanya secara manual dengan mendatangi perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.

Di tengah situasi pandemi seperti saat ini, organisasi pemerintah harus adaptif dan responsif terhadap segala perubahan.  Direktorat jenderal imigrasi melalui direktorat lalu lintas keimigrasian telah mulai menerapkan E-Visa sejak september 2020. 

Visa elektronik dikembangkan dengan pola pikir yang lebih maju dan kekinian memanfaatkan jaringan internet, dimana orang asing tidak lagi berhadapan dengan petugas dan visanya akan secara otomatis dikirimkan langsung oleh sistem ke email pribadi dalam bentuk file pdf. 

Selanjutnya, orang asing dapat langsung melakukan perjalanan ke wilayah Indonesia tanpa perlu mencetak visanya karena data visa melekat pada nomor paspor. Sehingga orang asing cukup menunjukkan paspor kepada petugas imigrasi setibanya di tempat pemeriksaan di pelabuhan laut, bandar udara, pos lintas batas, atau tempat lain sebagai tempat masuk dan keluar wilayah Indonesia. 

Sejak diluncurkan secara resmi oleh menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam peringatan Hari Dharma Karya Dhika Tahun 2020 yang dilaksanakan pada tanggal 27 oktober 2020. 

Implementasi visa elektronik diapresiasi oleh berbagai pihak diantaranya yaitu menteri luar negeri, dan menteri pariwisata dan ekonomi kreatif.

Keuntungan yang didapatkan dengan adanya adanya E-Visa yaitu :

  1. Seluruh Permohonan dapat diurus secara daring atau online melalui situs visa-online.imigrasi.go.id.
  2.  Visa akan dikirim ke alamat email orang asing dan penjaminnya. Hal ini menerapkan konsep papperless guna meminimalisir penggunaan kertas untuk kelangsungan bumi.
  3. Orang asing tidak perlu datang ke KBRI atau perwakilan RI untuk mengambil visa sehingga jika permohonan visa telah disetujui maka orang asing tersebut dapat segera berangkat ke Indonesia.
  4. Tidak ada pertemuan fisik antara orang asing atau penjamin dengan petugas karena semua cukup dilakukan secara online menggunakan komputer, tablet, atau smartphone dan tentunya dalam bentuk digital hal ini tentu dapat meminimalisir penyebaran covid 19.
  5. Jika Visa disetujui, orang asing dapat langsung berangkat ke Indonesia.

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Direktorat Jenderal Imigrasi dalam memberikan pelayanan bagi masyarakat selalu  berusaha memberikan yang terbaik agar masyarakat menjadi lebih mudah dalam hal pengurusan visa, dalam hal ini terutama orang asing yang akan mengajukan visa untuk dapat masuk ke wilayah Indonesia. Tentunya Direktorat Jenderal Imigrasi menyikapi hal tersebut dengan tetap memperhatikan protokol Kesehatan. 

Dengan adanya E-Visa diharapkan pelayan visa menjadi lebih cepat, mudah, transparan dan tanpa mengesampingkan faktor keamanan negara dan Kesehatan masyarakat.

Tentunya orang asing yang memenuhi kriteria dan memberikan manfaat untuk negara yang dapat melakukan perjalanan ke wilayah Indonesia. 

Salah satu slogan terbaru dari Direktorat Jenderal Imigrasi dengan hadirnya E-Visa ini yaitu Visa Elektronik merupakan perubahan bentuk dari visa berbentuk stiker yang ditempelkan di paspormu menjadi visa berbentuk elektronik yang dikirimkan ke email pribadimu. Nantinya kamu tidak perlu mengambil stiker visa ke KBRI atau Perwakilan RI.

Daftar Pustaka

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No 26 Tahun 2020 tentang Visa dan Izin Tinggal dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru

Undang Undang No 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun