Tentunya orang asing yang memenuhi kriteria dan memberikan manfaat untuk negara yang dapat melakukan perjalanan ke wilayah Indonesia.Â
Salah satu slogan terbaru dari Direktorat Jenderal Imigrasi dengan hadirnya E-Visa ini yaitu Visa Elektronik merupakan perubahan bentuk dari visa berbentuk stiker yang ditempelkan di paspormu menjadi visa berbentuk elektronik yang dikirimkan ke email pribadimu. Nantinya kamu tidak perlu mengambil stiker visa ke KBRI atau Perwakilan RI.
Daftar Pustaka
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No 26 Tahun 2020 tentang Visa dan Izin Tinggal dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru
Undang Undang No 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H