Indonesia merupakan salah satu negara destinasi wisata yang menarik, hal tersebut tentunya memberikan banyak manfaat, salah satunya adalah banyaknya orang asing yang berkunjung ke Indonesia. Namun terkadang tidak semua orang asing yang datang ke Indonesia memberikan manfaat, hal tersebut bisa dilihat dari beberapa informasi orang asing yang menyalahi izin tinggal, overstay, hingga orang asing yang di deportasi karena menimbulkan kegaduhan dan keamanan negara.
Dalam rangka pengawasan keimigrasian terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah Indonesia, pada bulan Mei 2015 Direktorat Jenderal Imigrasi menetapkan kebijakan kewajiban bagi pemilik atau pengurus tempat penginapan untuk memberikan keterangan dan data orang asing yang menginap di rumah atau di tempat penginapannya melalui Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) berdasarkan Pasal72 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang berbunyi "Pemilik atau pengurus tempat penginapan wajib memberikan data mengenai Orang Asing yang menginap di tempat penginapannya jika diminta oleh Pejabat Imigrasi yang bertugas." Selanjutnya aturan inilah yang menjadi dasar hukum pelaksanaan pelaporan orang asing melalui aplikasi APOA.
Kebijakan tersebut disampaikan kepada seluruh Divisi Keimigrasian dan Kantor Imigrasi melalui surat nomor: IMI.5GR.03.02.1254 tanggal 29 Mei 2015 perihal Implementasi Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) Tahap II di seluruh Divisi Keimigrasian dan Kantor Imigrasi.
Pengertian pengawasan keimigrasian dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomor 4 tahun 2017 tentang tata cara Pengawasan Keimigrasian pasal 1 ayat 2, Pengawasan Keimigrasian adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk mengumpulkan, mengolah, serta menyajikan data dan informasi keimigrasian warga negara Indonesia dan orang asing dalam rangka memastikan dipatuhinya ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keimigrasian.
Sedangkan menurut Mohammad Arif, Pengawasan adalah suatu proses kegiatan mengumpulkan data, menganalisa dan menentukan apakah sesuatu yang diawasi sesuai dengan standar yang telah ditentukan atau sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku (Arif, Mohammad. Keimigrasian di Indonesia Suatu Pengantar)
Tujuan dari pengawasan terhadap orang asing adalah melindungi masyarakat dan menjaga kedaulatan negara. Orang asing yang tidak memberikan manfaat dan berpotensi melanggar ketertiban harus dicegah untuk masuk ke wilayah Indonesia. Pengawasan orang asing meliputi dua hal yaitu masuk dan keluarnya orang asing ke dan dari Indonesia. Serta keberadaan dan kegiatan orang asing selama berada di wilayah Indonesia.
Manfaat Teknologi Informasi dewasa ini sangat dirasakan dampaknya oleh berbagai bidang, salah satunya dibidang pengawasan keimigrasian. Luasnya wilayah Indonesia yang terdiri dari berbagai pulau menjadi salah satu masalah yang kerap timbul dalam hal pengawasan keimigrasian. Selama ini pengawasan keimigrasian dirasakan belum terlalu optimal dikarenakan terkadang petugas masih menemui kendala dalam melaksanakan pengawasan terhadap orang asing dan keberadaannya.
Salah satu upaya Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mengatasi hal tersebut adalah dengan menggunakan teknologi (Quick Response) QR Code yang bertujuan untuk memudahkan petugas imigrasi dalam mendeteksi keberadaan Orang Asing. Pemilihan Teknologi ini dipilih karena mudah dalam penggunaannya, yaitu cukup dengan menggunakan smartphone.
QR code merupakan teknologi yang terdiri dari berbagai titik-titik dan suatu spasi disusun ke dalam bentuk kotak. Setiap elemen di dalamnya memiliki arti masing-masing. Karena adanya elemen tersebut, maka QR code lebih mudah untuk dipindai oleh smartphone yang kemudian mampu menampilkan berbagai data ataupun informasi yang dimuat di dalamnya. Â APOA berbasis QR code adalah aplikasi yang dapat membaca data perlintasan, izin tinggal, dan visa elektronik. Dengan kemampuan aplikasi ini, diharapkan pengawasan orang asing oleh petugas imigrasi di seluruh Indonesia menjadi leih efektif.
Penggunaan Aplikasi Pelaporan Orang Asing berbasis QR code akan memudahkan pelaku usaha perhotelan, perusahaan yang mempekerjakan orang asing, dan masyarakat dalam melaporkan keberadaan orang asing di daerah mereka berada. Saat akan melaporkan keberadaan orang asing, pelapor tidak perlu melakukan input data secara manual. Cukup download aplikasinya melalui playstore atau appstore pada smartphone, lalu pindai QR code yang tertera di dokumen keimigrasian milik Orang Asing, maka keberadaan orang asing tersebut akan terekam di database imigrasi.Â
Pergerakan orang asing akan terdeteksi mulai dari Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI), hingga masuk ke daerah yang dituju, Termasuk saat orang asing pindah hotel/penginapan, seluruh pergerakannya akan terpantau melalui Aplikasi Pelaporan Orang Asing berbasis QR code. Selain melalui smartphone, apoa juga dapat diakses melalui website apoa.imigrasi.go.id.
Melaporkan keberadaan orang asing merupakan suatu kewajiban pemilik atau pengurus tempat penginapan (pelaku usaha perhotelan) sesuai pasal 72 Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. "Merujuk pasal 117, jika tidak memberikan keterangan atau data orang asing yang menginap maka pemilik/pengurus penginapan dapat dikenakan pidana 3 bulan atau pidana denda Rp. 25.000.000,00,"
Langkah pelaporan melalui apoa yaitu, pertama pelapor melakukan pendaftaran melalui website apoa.imigrasi.go.id, setelah mendapatkan akun untuk login. Berikutnya, pelapor meng-install aplikasi apoa melalui Playstore (Android) Â atau Appstore (Ios) dilanjutkan login pada APOA. Tahapan selanjutnya melaporkan WNA dengan cara memindai QR code perlintasan/izin tinggal/elektronik visa. Setelah memindai, data WNA muncul dan dapat dilanjutkan dengan memasukkan data tujuan kedatangan, tanggal check in, durasi dan keterangan. Jika sudah mengisi semuanya, maka data WNA tersebut telah berhasil disimpan di APOA.
Disisi petugas imigrasi, APOA berbasis QR code dapat dimanfaatkan pada saat pengawasan terhadap orang asing. Jenis layanan pada APOA di antaranya adalah lapor WNA, pengawasan keberadaan orang asing, profilling WNA, dan pelaporan.
Daftar Pustaka
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2017
Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian
Arif, Mohammad. Keimigrasian di Indonesia Suatu Pengantar . Jakarta: Pusat Pendidikan dan Latihan Pegawai Departemen Kehakiman. 1997.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H