Mohon tunggu...
Achmad Irfan
Achmad Irfan Mohon Tunggu... Lainnya - Analis Keimigrasian Ahli Pertama

Analis Keimigrasian Ahli Pertama

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Aplikasi Pelaporan Orang Asing Berbasis QR Code untuk Pengawasan Keimigrasian

24 September 2021   15:39 Diperbarui: 24 September 2021   15:43 400
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Keamanan. Sumber ilustrasi: PIXABAY/Pixelcreatures

Melaporkan keberadaan orang asing merupakan suatu kewajiban pemilik atau pengurus tempat penginapan (pelaku usaha perhotelan) sesuai pasal 72 Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. "Merujuk pasal 117, jika tidak memberikan keterangan atau data orang asing yang menginap maka pemilik/pengurus penginapan dapat dikenakan pidana 3 bulan atau pidana denda Rp. 25.000.000,00,"

Langkah pelaporan melalui apoa yaitu, pertama pelapor melakukan pendaftaran melalui website apoa.imigrasi.go.id, setelah mendapatkan akun untuk login. Berikutnya, pelapor meng-install aplikasi apoa melalui Playstore (Android)  atau Appstore (Ios) dilanjutkan login pada APOA. Tahapan selanjutnya melaporkan WNA dengan cara memindai QR code perlintasan/izin tinggal/elektronik visa. Setelah memindai, data WNA muncul dan dapat dilanjutkan dengan memasukkan data tujuan kedatangan, tanggal check in, durasi dan keterangan. Jika sudah mengisi semuanya, maka data WNA tersebut telah berhasil disimpan di APOA.

Disisi petugas imigrasi, APOA berbasis QR code dapat dimanfaatkan pada saat pengawasan terhadap orang asing. Jenis layanan pada APOA di antaranya adalah lapor WNA, pengawasan keberadaan orang asing, profilling WNA, dan pelaporan.

Daftar Pustaka

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2017

Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian

Arif, Mohammad. Keimigrasian di Indonesia Suatu Pengantar . Jakarta: Pusat Pendidikan dan Latihan Pegawai Departemen Kehakiman. 1997.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun