Melaporkan keberadaan orang asing merupakan suatu kewajiban pemilik atau pengurus tempat penginapan (pelaku usaha perhotelan) sesuai pasal 72 Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. "Merujuk pasal 117, jika tidak memberikan keterangan atau data orang asing yang menginap maka pemilik/pengurus penginapan dapat dikenakan pidana 3 bulan atau pidana denda Rp. 25.000.000,00,"
Langkah pelaporan melalui apoa yaitu, pertama pelapor melakukan pendaftaran melalui website apoa.imigrasi.go.id, setelah mendapatkan akun untuk login. Berikutnya, pelapor meng-install aplikasi apoa melalui Playstore (Android) Â atau Appstore (Ios) dilanjutkan login pada APOA. Tahapan selanjutnya melaporkan WNA dengan cara memindai QR code perlintasan/izin tinggal/elektronik visa. Setelah memindai, data WNA muncul dan dapat dilanjutkan dengan memasukkan data tujuan kedatangan, tanggal check in, durasi dan keterangan. Jika sudah mengisi semuanya, maka data WNA tersebut telah berhasil disimpan di APOA.
Disisi petugas imigrasi, APOA berbasis QR code dapat dimanfaatkan pada saat pengawasan terhadap orang asing. Jenis layanan pada APOA di antaranya adalah lapor WNA, pengawasan keberadaan orang asing, profilling WNA, dan pelaporan.
Daftar Pustaka
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2017
Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian
Arif, Mohammad. Keimigrasian di Indonesia Suatu Pengantar . Jakarta: Pusat Pendidikan dan Latihan Pegawai Departemen Kehakiman. 1997.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H