Mohon tunggu...
Achmad Irfan
Achmad Irfan Mohon Tunggu... Lainnya - Analis Keimigrasian Ahli Pertama

Analis Keimigrasian Ahli Pertama

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Pemerintah Kembali Buka Pintu Masuk Orang Asing ke Indonesia

18 September 2021   10:56 Diperbarui: 18 September 2021   11:34 116
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Kasus virus corona hingga saat ini masih menghantui berbagai negara di dunia. Baru-baru ini virus corona varian baru muncul dan berpotensi lebih berbahaya dari varian virus corona lainnya. Varian varu dari virus corona ini disebut "Mu" atau juga dikenal sebagai B.1.621. Varian Mu adalah mutasi dari virus corona lainnya yang mungkin memiliki konsentrasi berbeda dari varian lainnya.

Badan Kesehatan Dunia atau World Health Organization (WHO) telah membagi 2 kategori utama jenis varian Covid-19. Yaitu variant of concern (VOC) atau varian yang menjadi perhatian, dan variant of interest (VOI) atau varian yang diamati. (nasional.kontan.co.id)

Mengenai VOC, ada 4 varian yang harus diperhatikan:

  • Varian A (alpha) atau B.1.1.7 bersifat lebih menular dan lebih berpeluang menyebabkan keparahan gejala.
  • Varian Beta (B.1.351) bersifat lebih menular dan meningkatkan risiko kebutuhan perawatan di rumah sakit
  • Varian gamma (P.1) bersifat lebih menular dan meningkatkan risiko kebutuhan perawatan di rumah sakit
  • Varian Delta (B.1.617.2) bersifat lebih menular bahkan bagi orang yang telah tervaksin serta meningkatkan risiko kebutuhan perawatan di RS

Disamping itu, WHO melaporkan ada 5 VOI yang sedang diamati, yaitu:

  • Varian Eta (B.1.525)
  • Iota (B.1.526)
  • Kappa (B.1.517.1)
  • Lambda (C.37)
  • Mu (B.1621)

Berdasarkan hasil pemantauan WHO, virus Corona varian Mu ini juga kebal terhadap vaksin. Varian Mu memiliki sekelompok mutasi yang membuatnya kurang rentan terhadap perlindungan kekebalan tubuh dari vaksin Covid-19.

Di luar Amerika Selatan, kasus varian Mu telah dilaporkan di Inggris, Eropa, AS, dan Hong Kong. Sementara varian tersebut membuat kurang dari 0,1 persen dari infeksi Covid-19 secara global, varian ini mungkin mulai berkembang di Kolombia dan Ekuador di mana masing-masing menyumbang 39 persen dan 13 persen dari kasus covid. (Liputan6.com)

Berdasarkan perkembangan kasus Covid-19 yang terjadi saat ini, Pemerintah masih menerapkan Pembatasan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di sejumlah wilayah di Indonesia dikarenakan adanya ancaman varian baru Covid-19 yang mudah masuk dari luar Indonesia.

Pada tanggal 19 Juli 2021 Pemerintah melalui Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia mengeluarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 27 Tahun 2021 Tentang Pembatasan Orang Asing Masuk Ke Wilayah Indonesia Dalam Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat.  Pada pasal 2 ayat 1 disebutkan bahwa Menteri melakukan pembatasan terhadap Orang Asing untuk masuk ke wilayah Indonesia atau transit di wilayah Indonesia. Secara keseluruhan, orang asing yang boleh memasuki wilayah Indonesia hanya Orang Asing pemegang Visa Diplomatik dan Visa Dinas, pemegang Izin Tinggal Diplomatik dan Izin Tinggal Dinas, pemegang Izin Tinggal Terbatas dan Izin Tinggal Tetap, Orang Asing dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan, serta awak alat angkut yang datang dengan alat angkutnya.

Namun Pada tanggal 15 September 2021, Pemerintah melalui Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia mengeluarkan Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2021 Tentang Pemberian Visa Dan Izin Tinggal Keimigrasian Dalam Masa Penanganan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 Dan Pemulihan Ekonomi Nasional. Dengan keluarnya peraturan menteri terbaru maka Orang Asing dapat masuk ke Wilayah Indonesia, hal ini merupakan pelonggaran aturan terkait masuknya Warga Negara Asing (WNA) yang masuk ke Indonesia pada masa pandemi Covid-19.

Orang Asing pemegang Visa atau Izin Tinggal yang sah dan berlaku dapat masuk Wilayah Indonesia melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi tertentu setelah memenuhi protokol kesehatan yang ditetapkan oleh kementerian atau lembaga yang melaksanakan penanganan Covid-19.

Orang Asing yang bisa mendapat izin masuk Indonesia di antaranya mereka yang memiliki Visa Dinas, Visa Diplomatik, Visa Kunjungan, Visa tinggal terbatas, izin tinggal dinas, izin tinggal diplomatik, izin tinggal terbatas, izin tinggal tetap, pemegang Kartu Perjalanan Pebisnis (KPP) APEC, awak alat angkut yang datang bersama dengan alat angkutnya, serta Pelintas Batas Tradisional.
Sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi bagi warga asing untuk bisa masuk ke Indonesia. Berikut persyaratan tersebut:

  • warga asing harus membawa hasil tes Covid swab PCR negatif yang masih berlaku
  • menunjukkan bukti telah menerima vaksin Covid-19 dosis lengkap. Orang Asing berusia di bawah 12 tahun tidak perlu menunjukkan bukti vaksinasi
  • surat pernyataan bersedia mematuhi seluruh protokol kesehatan yang berlaku di Indonesia
  • bukti kepemilikan asuransi kesehatan/asuransi perjalanan yang mencakup pembiayaan kesehatan, dan/atau surat pernyataan bersedia membayar secara mandiri apabila terdampak Covid-19 selama berada di Wilayah Indonesia

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun