Ada suatu ketika ada jadwal ulama NU datang. Buya Hamka datang menjadi imam. Rokaat kedua membacakan qunut. Keluarga Muhammadiyah ditanya kenapa memakai qunut. Memakai qunut ada tuntunannya. Satu kisah imam Syafi'i berkunjung ke imam Malik tidak memakai qunut karena menghargai gurunya. Ulama-ulama besar saling menghargai dan menghormati antar keyakinan. Tidak ada masalah berbeda partai ataupun pilihan tetapi harus disikapi oleh dewasa. Kedepan harus menerapkan
Politik kebangsaan lebih mendahulukan kepentingan negara diatas kepentingan kelompok.Â
Dalam pola penyerapan. Pertama, memperjuangkan undang-undang secara formal. Misalnya, undang-undang perkawinan, zakat, haji, perbankan syariah, produk halal. Kedua, subtansi yaitu jika tidak sama dengan fikih subtansi masuk. Misalnya, undang-undang korupsi. Korupsi dilarang. Ada dua opsi untuk memberantas korupsi, pembuktian terbalik. Misalnya, punya rumah mewah dan mobilnya juga. Padahal sebagai pegawai negeri. Pejabat kepolisian atau jaksa. Membeli rumah darimana. Jika tidak bisa dibuktikan maka di sita. Opsi kedua, untuk membersihkan lantai kotor jangan pakai sapu yang kotor. Maksutnya, pada era reformasi, kepolisian kejaksaan. Ada lembaga baru yang membersihkan itu ialah KPK dan beliau ikut andil dalam menciptakan undang-undang nya.Â
Itu semuanya bentuk implementasi bentuk agama dan politik kebangsaan. Melarang kegiatan ibadah perlu diluruskan. Semuanya harus dilakukan konstitusional. Upaya-upaya untuk memasukkan hukum positif negara Indonesia bisa dilakukan.Â
Ada pantun dari Dr. H. Zainut Tauhid Sa'adi, M.Si selaku Wakil Menteri Agama RI
Jika ada jarum yang patah jangan disimpan dalam peti
Jika ada kata-kata yang salah jangan dilaporkan ke polisi
Pergi ke Belanda bersama Raisya
Jangan lupa mengajak Maudy Ayunda
Cukup sekian sambutan saya
Mohon maaf jika ada salah-salah kata