Dinamika Pendidikan Pancasila
Sebagaimana diketahui upaya pembudayaan atau pewarisan nilai-nilai Pancasila tersebut telah secara konsisten dilakukan sejak awal kemerdekaam sampai dengan sekarang. Pada masa kemerdekaan, nilai-nilai pancasila dilakukan dalam bentuk pidato-pidato para tokoh bangsa dalam rapat-rapat yang disiarkan melalui radio dan surat kabar.
Pada tanggal 1 Juli 1947, diterbitkan sebuah buku yang berisi pidato Bung Karno tentang lahirnya Pancasila. Buku tersebut diterbitkan dengan maksud membentuk manusia Indonesia baru yang patriotik melalui pendidikan.
Pada tahun 1961 terbit pula buku yang berjudul penetapan Tujuh Bahan-Bahan Pokok Indoktrinasi. Buku tersebut ditujukan kepada masyarakat umum dan aparatur Negara.
Sejak lahirnya ketetapan MPR RI Nomor 11 / MPR / 1978, tentang Pedoman Penghayatan dan Pengalaman Pancasila (P-4), P-4 tersebut kemudian menjadi salah satu sumber pokok materi pendidikan Pancasila. Diperkuat dengan Tap MPR RI Nomor 11/ MPR/ 1988 tentang GBHN.Â
Dirjen Dikti, dalam rangka menyempurnakan kurikulum inti Mata Kuliah Dasar Umum (MKDU) menerbitkan Sk, Nomor 25/ DIKTI / KEP/ 1985. Dampak dari beberapa kebijakan pemerintah tentang pelaksanaan penataran P-4, terdapat beberapa perguruan tinggi terutama perguruan tinggi swasta yang tidak mampu menyelenggarakan penataran P-4 pola 100 jam sehingga tetap menyelenggarakan mata kuliah pendidikan pancasila tanpa penataran P-4 pola 45 jam. Dirjen Dikti mengeluarkan kebijakan yang memperkokoh keberadaan dan menyempurnakan penyelenggaraan mata kuliah pendidikan pancasila, yaitu :
-, Sk Dirjen Dikti, Nomor 232/ U/ 2000, tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi.
-, Sk Dirjen Dikti, Nomor 265/ Dikti/ 2000, tentang Penyempurnaan Kurikulum Inti Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian (MKPK).
-, Sk Dirjen Dikti, Nomor 38/ Dikti/ kep/ 2002, tentang Rambu-rambu Pelaksanaan Kelompok Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian diÂ
Perguruan Tinggi.
Ditetapkannya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003, kembali mengurangi langkah pembudayaan Pancasila melalui pendidikan. Dalam rangka membudayakan nilai-nilai Pancasila kepada generasi penerus bangsa. Penguat keberadaan mata kuliah Pancasila di perguruan tinggi ditegaskan dalam Pasal 35, Pasal 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2012.
-, Pasal 2, menyebutkan bahwa pendidikan tinggi berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhineka Tunggal Ika.
-, Pasal 35 Ayat (3) menentukan bahwa kurikulum pendidikan tinggi wajib memuat mata kuliah agama, pancasila, kewarganegaraan, dan bahasa Indonesia.
-, Tantangan Pendidikan Pancasila
Tantangan ialah menentukan bentuk dan format agar mata kuliah Pendidikan Pancasila dapat diselenggarakan diberbagai program studi dengan menarik dan efektif. Tantangan ini berasal dari perguruan tinggi, misalnya faktor ketersediaan sumber daya. Adapun tantangan yang bersifat eksternal, untuk memahami dinamika dan tantangan Pancasila pada era globalisasi. Mendeskripsikan Esensi dan Urgensi Pendidikan Pancasila untuk Masa Depan.
Dirjen Dikti mengembangkan esensi materi pendidikan Pancasila yang meliputi :
-, Pancasila dalam kajian sejarah bangsa Indonesia
-, Pancasila sebagai dasar Negara
-, Pancasila sebagai Ideologi Negara
-, Pancasila sebagai sistem Filsafat
-, Pancasila sebagai dasar nilai pengembangan ilmu.
Pendekatan pembelajaran dalam mata kuliah Pendidikan Pancasila adalah pendekatan pembelajaran yang berpusat kepada mahasiswa untuk mengetahui dan memahami nilai-nilai Pancasial, filsafat Negara, dan ideologi-ideologi bangsa. Agar mahasiswa menjadi jiwa pancasila daam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Selain itu, urgensi pendidikan Pancasila adalah untuk membentengi dan menjawab tantangan perubahan-perubahan dimasa yang akan datang.
Dalam Undang-Undang Republik Indonesia, Nomor 20 tahun 2003, pasal 3 menegaskan bahwa pendidikan nasional berfungsi mengembangkan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, pendidikan merupakan alternatif terbaik dalam melakukan sosial secara damai.Â
Setiap warga Negara sesuai dengan kemampuan dan tingkat pendidikannya memiliki pengetahuan, pemahaman, penghayatan, penghargaan, dan pola pengamalan Pancasila.Â
Contoh urgensi pendidikan Pancasila bagi suatu program studi, misalnya yang terkait dengan tugas menyusun atau membentuk peraturan perundang-undangan. Orang yang bertugas untuk melaksanakan hal tersebut, harus mempunyai pengetahuam, pengertian, pemahaman, penghayatan dan pola pengalaman yang lebih baik daripada warga Negara yang lain karena merekalah yang menentukan kebujakan untuk negaranya.Â
Begitu pula dengan mahasiswa yang lulusan prodi perpajakan dituntut memiliki berkomitmen dan bertujuan agar dapat memberikan kontribusi terhadap pelaksanaan kewajiban perpajakan tempat kerja secara baik dan benar.
Demikian bahwa keberadaan pendidikan Pancasila merupakan suatu program studi di perguruan tinggi. Oleh karena itu, menjadi keharusan Pancasila disebarluaskan secara benar, antara lain melalui mata kuliah di perguruan tinggi.Â
Karena mahasiswa sebagai bentuk perubahan muda dimasa depan yang akan menjadi pembangunan dan pemimpin bangsa dalam setiap tingkatan lembaga-lembaga di Negara, lembaga daerah dan sebagainya.Â
Dengan demikian, pemahaman nilai-nilai Pancasila dikalangan mahasiswa amat penting, yang berprofesi sebagai pengusaha, pegawai swasta,pegawai pemerintah, dan sebagainya. Semua masyarakat mempunyai peran penting terhadap kejayaan bangsa di masa depan.
Sekian & terima kasih
Nama : Achmad Zubair
Kelas : 01PPKP001
Mata kuliah : pendidikan Pancasila
Pendidikan Pancasila dan kewarganegaraan
Universitas Pamulang
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H