Indonesia menempati populasi terbesar di dunia, dengan demikian Indonesia sangat berpotensi untuk menjadi negara dengan ekonomi dan keuangan syariah terdepan di dunia.
Namun, banyak juga masyarakat yang belum sadar untuk mengedepankan konsep syariah dalam kehidupan sehari-hari. Hal ini sangat penting jika ingin maju, harus berani melakukan hal-hal yang tidak biasa kita lakukan dan memulai dari yang paling kecil. Misalnya dalam hal konsumsi, harus mengedepankan kehalalan suatu produk.
Untuk memulai target tersebut, pemerintah telah menginisiasi pembentukan bank syariah di dalam negeri dengan menggabungkan bank-bank syariah dibawah BMUN. Bank hasil penggabungan ini bisa menjadi bank syariah terbesar di indonesia.
Proses merger tiga bank syariah anak usaha bank BUMN ini resmi dimulai pada Senin (12/10) dengan ditandatanganinya conditional merger agreement (CMA). Penggabungan tiga entitas, yakni PT Bank BRI Syariah Tbk, PT Bank Syariah Mandiri, dan PT Bank BNI Syariah akan membuat Indonesia memiliki bank syariah yang besar dan kuat.
Untuk saat ini kita masih tertinggal dengan negara-negara islam lainnya, namun dengan adanya penggrebekan ini, sangat memungkinkan untuk bangkit dan menjadi yang terdepan dalam hal Ekonomi dan keuangan syariah.
bank syariah ini pada awalnya akan memiliki aset sebesar Rp 220 triliun-Rp 225 triliun. Dengan jumlah aset tersebut, bank syariah ini akan masuk ke posisi tujuh atau delapan dalam daftar 10 besar bank terbesar nasional. Proses merger ditargetkan selesai pada Februari 2021 atau pada kuartal pertama tahun depan.
Karena pada saat ini rencana ini belum berjalan, kita belum bisa mengkoreksi apakah sistem ini sudah berjalan sesuai syariat islam secara keseluruhan. hal ini sangat penting, jangan sampai penggunaan kata (syariah) hanya sebagai alat kepentingan, dan masih menggunakan sistem ekonomi konvensional dengan adanya riba dalam implementasinya, walaupun hanya sedikit. Kemudian dengan kemajuan teknologi, bank syariah tersebut sangat memungkinkan jika juga menggunakan E-money kedepannya untuk efesiensi para nasabah. Hal ini juga harus dijaga agar tetap berpegang teguh pada syariat. Karena perbankan ini sangat rentan terjerumus kepada ribawi.
Dengan penerbitan perpres no.28 tahun 2020, telah menguatkan komite nasional ekonomi dan keuangan syariah (KNEKS). Kita berharap KNEKS berperan aktif dalam hal ini guna mempercepat, memperluas, dan memajukan keuangan syariah, tapi juga mampu mendorong kebangkitan ekonomi syariah dalam menopang ekonomi nasional.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H