Mohon tunggu...
Achmad dio
Achmad dio Mohon Tunggu... Guru - tukang ngarit

hobi memancing, lebih pendiam

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Hukum Negara: Tumpul ke Atas Runcing ke Bawah

27 Oktober 2023   12:49 Diperbarui: 27 Oktober 2023   13:30 111
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Indonesia adalah Negara hukum, senantiasa mengutamakan hukum sebagai landasan dalam seluruh aktivitas bernegara dan bermasyarakat. Semua itu telah tercantum didalam UUD 1945 dinyatakan secara tertulis dalam pasal 1 ayat 3 hasil amandemen namun hukum diindonesia saat ini lebih menuai kritik dan pujian berbagai kritik diarahkan baik yang berkaitan dengan penegakkan hukum, kesadaran hukum, kualitas hukum, dan ketidak jelasan berbagai hukum yang berkaitan dengan proses peradilan. 

Hukum tumpul ke atas runcing ke bawah istilah ini mungkin sudah tidak asing lagi di Negara kita tercinta ini, karena hukum di Indonesia selalu timpang sebelah pihak dalam tanda kutip "tumpul ke atas runcing ke bawah". Maksud dari istilah ini adalah suatu kenyataan bahwasannya keadilan di negeri ini lebih tajam menghukum masyarakat kelas bawah dari pada penjabat tinggi negeri ini, hal ini tentu membuat hukum di Indonesia melemah atau jauh dari kata adil.

Coba kita bandingkan para tikus berdasi yang notabennya adalah orang-orang penjabat negeri dimana ekonomi nya tergolong kelas atas dan hidupnya sangat layak, namun ketika mereka melakukan tindakan melanggar hukum seperti korupsi dan suap mereka sangat merugikan Negara namun ketika diperadilan sangat mudah untuk mereka lolos dari hukuman. Hal yang berdampak besar seringkali mereka anggap masalah kecil dan mudah untuk diselesaikan.

Namun sebaliknya jika rakyat atau masyarakat kecil yang mana kelas ekonomi nya tergolong sangat rendah, ketika ada tindakannya melanggar hukum walaupun itu hal kecil akan tetapi ketika dipengadilan mereka seolah mendapatkan hukuman yang berat dan proses hukum sangatlah di tindak secara tegas. Dan bahkan tidak sedikit masyarakat kecil ketika menjalani hukuman mereka mendapatkan kekerasan bahkan tindakan yang tidak sedap untuk dilihat.

Berbeda jauh dengan para tikus berdasi yang sangat mudah mengulur-ulur waktu persidangan dan leluasa untuk berkeliaran dengan senang dan santainya menikmati uang rakyat yang sifatnya dipergunakan memuaskan untuk hal yang bersifat pribadi. disini kita sadar bahwa seharus nya mereka yang menjadi wakil rakyat sudah seharusnya mensejahterakan rakyat, namun fakta nya malah sebalik nya mereka membuat rakyat kecil menjerit seolah mencari dimana keadilan negeri ku?

Dalam bukti nyata kasus korupsi Puskesmas Bola, Sikka, NTT, proyek ini membuat Negara mengalami kerugian sebesar 540-an juta rupiah dan tentu tindakan ini sangat melawan hukum. Akan tetapi kasus ini hanya dijatuhi hukuman empat tahun penjara serta denda 200 juta rupiah saja dibandingkan dengan kasus pencurian yang dilakukan oleh rakyat kecil yang dijatuhi dengan hukuman tujuh tahun bahkan sampai Sembilan tahun kurungan penjara.

Dari kasus diatas tentunya sangat tidak adil, dimana seorang koruptor yang merugikan Negara yang sangat besar dampaknya hanya dihukum empat tahun penjara, sedangkan  rakyat kecil yang melakukan pencurian kios dihukum tujuh sampai Sembilan tahun penjara. Tentu sangat miris dan memprihatinkan tentang kondisi hukum yang ada dinegara kita tercinta ini dimana hukum sangat mudah diselesaikan jika dibeli dengan kekuasaan dan uang.

Pada dasarnya setiap manusia berhak atas pengakuan, jaminan, serta perlindungan, dan kepastian hukum hingga diperlakukan sama dihadapan hukum, jika ini diterapkan proses penyelesaian hukum dinegara kita pasti berjalan dengan baik dan akan bersikap adil tanpa berpihak sebelah baik itu pada kaum kuat ataupun lemah. Sehingga kedudukan hukum tetap pada tempatnya yaitu berada ditengah-tengah untuk menyelesaikan suatu masalah yang ada.

Jangan sampai terjadi ketidak jelasan suatu lembaga hukum untuk menentukan mana yang salah dan mana yang benar, misalnya kelompok atas lebih mudah dalam mengakses keadilan, sementara kelompok marginal atau miskin sangat sulit dalam mendapatkan keadilan tentunya fenomena yang ada dinegeri ini yang membuat hukum itu jatuh dan dipandang rendah oleh suatu kalangan penguasa akibatnya hukum hanya dijadikan bahan permainan.

Dari fenomena diatas muncul berbagai aksi protes terhadap aparat penegak hukum diberbagai penjuru negeri, menunjukkan bahwa sistem dan praktik hukum di Indonesia sedang bermasalah. Menurut (Rahardjo, 2010:17), praktik-praktik penegakkan hukum yang berlangsung meskipun secara formal telah mendapatkan legitimasi hukum (yuridis-formalistik), namun legitimasi moral dan social sangat lemah. Dalam hal ini terbukti adanya diskriminasi ketentuan hukum antara kalangan yang memiliki uang dan kalangan yang tidak memiliki uang bahkan kekuasaan.

Keadilan hukum hanyalah formalitas belaka saja, namun pada kenyataannya hukum terasa justru dibuat untuk menghancurkan masyarakat miskin dan mensejahterakan kaum elit. Para penegak hukum banyak yang mengabaikan nilai-nilai ketika menegakkan hukum akibatnya, para penegak "hukum" hanya menjadi corong dari sebuah aturan, lantas dimanakah letak hati nurani para penegak hukum negeri kita tercinta ini.

Dari fenomena ini harapan kedepanya ada perbaikan-perbaikan tentang lembaga hukum yang ada dinegeri ini, sudah seharusnya yang salah harus diberikan hukum sesuai undang-undang  yang berlaku dan selalu menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan tanpa harus memandang dari kalangan elit maupun dari kalangan marginal (miskin).

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun