Mohon tunggu...
Achmad Fahad
Achmad Fahad Mohon Tunggu... Penulis - Seorang penulis lepas

menyukai dunia tulis-menulis dan membaca berbagai buku, terutama buku politik, psikologi, serta novel berbagai genre. Dan saat ini mulai aktif dalam menghasilkan karya tulis berupa opini artikel, beberapa cerpen yang telah dibukukan dalam bentuk antologi. Ke depan akan berusaha menghasilkan karya-kerya terbaik untuk menambah khasanah literasi di Indonesia.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Indonesia Darurat Narkoba

16 Mei 2024   09:44 Diperbarui: 16 Mei 2024   09:53 107
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

   Pemerintah harus memikirkan solusi untuk menanggulangi titik lemah yang menjadi pintu masuk pengiriman narkoba dari luar negeri. Pemerintah mau tidak mau harus menambah serta menguatkan jumlah personel pihak keamanan baik dari Kepolisian Air dan Laut, juga Badan Narkotika Nasional, beserta perlengkapan penunjang berupa kapal cepat dan kapal pencegat untuk dapat menghentikan kapal pengangkut yang sedang membawa muatan narkoba. Tentu semua ini tidak mudah dan perlu biaya yang sangat besar untuk membeli kapal-kapal baru yang lebih canggih. Yang menjadi masalah klasik selama ini adalah negara tidak memiliki anggaran yang cukup untuk membiayai penguatan serta penambahan personel yang bertugas mengamankan area perairan yang begitu luas di seluruh wilayah Indonesia.

   Jadi, inilah yang menyebabkan kenapa narkoba masih saja bisa masuk ke dalam wilayah Indonesia, dan ketika barang haram ini telah sampai di daratan akan dengan cepat menyebar ke segala penjuru wilayah Indonesia. Ini adalah titik krusial yang harus bisa diantisipasi oleh aparat penegak hukum sebelum barang haram itu sampai ke daratan. Jika strategi pengamanan wilayah laut Indonesia dilaksanakan dengan baik, bisa dipastikan pasokan narkoba dari luar negeri akan berkurang secara signifikan, serta akan menimbulkan rasa gentar dan takut dari para sindikat jaringan internasional untuk memasukkan serta memasarkan barang haramnya di wilayah Indonesia.

Kedua, tidak adanya efek jera dari hukuman yang dijatuhkan.

Kita semua mengetahui, bahwa para pengedar narkoba yang telah ditangkap oleh aparat kepolisian hingga akhirnya dibawa ke pengadilan, dan akhirnya dijatuhi vonis bersalah oleh hakim yang mengharuskannya untuk mendekam di Lembaga Pemasyarakatan guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. Semua itu ternyata tidak memberi efek jera bagi para pelaku kejahatan narkoba. Malah sebaliknya, para pengedar serta bandar narkoba ketika di dalam penjara masih bisa menjalankan serta mengontrol kegiatan bisnis haramnya yang dijalankan oleh kaki-tangannya yang berada di luar jeruji penjara.

   Ini sungguh sebuah ironi. Harusnya Lembaga Pemasyarakatan menjadi tempat bagi warga binaan untuk memperbaiki diri serta merenungi segala kesalahan yang telah membawanya mendekam di balik jeruji penjara. Tapi yang terjadi adalah sebaliknya, para warga binaan yang berada di blok narkoba ternyata masih bisa mengkonsumsi narkoba di dalam sel.

   Pemerintah dalam hal ini melalui Menteri Hukum dan Ham harus segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap prosedur yang selama ini telah dijalankan, serta para aparat yang bertugas di Lembaga Pemasyarakatan khusus narkoba. Jika ini terus dibiarkan berlarut-larut, maka keadaan akan semakin memburuk ke depannya dan Lembaga Pemasyarakatan tidak lagi menjadi tempat yang menakutkan bagi para pengedar serta bandar narkoba.

Ketiga, menerapkan hukuman mati bagi pengedar narkoba.

Selama ini hukuman yang dijatuhkan kepada para bandar dan pengedar narkoba hanya berupa hukuman penjara selama beberapa tahun dan hukuman ini sama sekali tidak pernah menimbulkan efek jera. Malah yang sering terjadi adalah para bandar narkoba lebih leluasa menjalankan bisnis haramnya dari balik jeruji penjara serta mendapatkan keuntungan yang luar biasa.

   Bagaimana jika para hakim dan jaksa menggunakan pendekatan yang baru dalam penuntutan kepada para bandar serta pengedar narkoba ini. Apa yang dimaksud dengan pendekatan baru ini adalah dikenakannya pasal hukuman mati bagi para bandar serta pengedar narkoba seluruhnya tanpa terkecuali. Penerapan hukuman mati ini pasti akan menimbulkan polemik di tengah masyarakat dan pemerhati Hak Asasi Manusia (HAM). Memang hukuman mati ini terlihat kejam karena mengakhiri hak hidup seseorang, akan tetapi kita juga harus melihat dampak buruk dari penyalahgunaan narkoba yang pastinya sangat-sangat merugikan bagi para pemakai juga pecandu, para keluarga korban pemakai, juga dari segi ekonomi para keluarga pecandu, serta kerugian negara yang harus mengeluarkan biaya lebih yang nilainya tidak sedikit untuk merehabilitasi para pecandu narkoba supaya bisa keluar dari jerat narkoba. Belum lagi adanya korban meninggal akibat dari overdosis penggunaan narkoba dan maraknya tindakan aksi kriminal berupa pembegalan, perampokan dan pencopetan, serta yang lebih tragis adalah beberapa aksi bunuh diri yang terjadi akibat efek halusinasi dari pemakaian narkoba yang berlebihan.

   Dalam sehari saja ada beberapa pemakai dan pecandu narkoba baru, dalam sehari pula ada beberapa pecandu narkoba yang harus masuk panti rehabilitasi untuk memutus ketergantungan pada barang haram tersebut. Belum lagi para pelajar dan para mahasiswa yang terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba, yang mana masa depan mereka telah direnggut oleh para pengedar serta bandar narkoba yang hanya menginginkan keuntungan pribadi tanpa memedulikan lagi generasi masa depan bangsa Indonesia yang hancur akibat dari mengkonsumsi narkoba. Kiranya, penerapan hukuman mati bisa menjadi solusi alternatif agar bisa memberi efek jera bagi para bandar serta pengedar narkoba.

Keempat, profesionalisme dan konsistensi dari aparat penegak hukum.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun