Kota Cilegon mandul.Â
Dewan Pengurus Wilayah Garda AI-Khairiyah Provinsi Banten  (DPW-GARDA AL-KHAIRIYAH BANTEN ) menilai Lembaga Corporate Social Responsibility (CSR) diForum CSR Kota Cilegon diduga tidak menjalankan Peraturan Daerah Kota Cilegon Nomor 10 tahun 2012, Tentang Pengelolaan Tanggung jawab Sosial Perusahaan .Â
Hal ini patut di pertanyakan, kemana dan dimana peran Forum CSR kota Cilegon yang Seharusnya memiliki peranan penting bagi masyarakat maupun pemerintah?
Dalam pembangunan  kesejahteraan masyarakat kota Cilegon, jika saat ini Forum CSR dianggap tidak paham dengan peraturan daerah yang sudah ada,  karena sudah jelas di dalam aturan yang tertera pada  BAB X pasal 22 ayat 3,  tertulis CCSR harus  memiliki laporan penyusunan program.
Jika Forum CSR saja belum paham dan tidak mempunyai perogram yang jelas, ini sangat miris dan cacat seolah-olah mereka tidak memiliki planning yang jelas.Â
Selama ini terkesan hanya membuat program saja, Â tapi program yang tidak berjalan.
Sudah seharusnya DPRD Kota Cilegon dan Walikota Cilegon secepatnya memanggil pengurusan forum CSR Kota Cilegon, karna sudah jelas di Peraturan Daerah Kota Cilegon Nomor 10 tahun 2012, Tentang ''Pengelolaan tanggung jawab Sosial perusahaan''Â
Pada BAB XI pasal 23 ayat 2, DPRD dan Walikota dapat memanggil penggelola CCSR apabila CCSR tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dalam pasal 22 ayat 3 karna sudah jelas forum CCSR tidak punya perogram yang Nyata .
Legislatif dan Eksekutif harus tegas dan berani membuat kebijakan, adanya Forum CSR Kota Cilegon. Â Sudah 2 tahun ini. program dan kinerja Forum CSR Â dinilai tak jelas.Â
Dengan adanya ketegasan dan keberanian dari DPRD dan Walikota Cilegon menindak lanjuti Forum CSR Kota Cilegon yang hari ini mandul dan tak berjalan .
Hal ini membuktikan bahwa DPRD dan Walikota Cilegon serius mengawasi kinerja dan program CCSR yang dijalankan Oleh Forum CSR yang hari ini di anggap Mandul.
Sangat  disayangkan program yang dibuat oleh  Forum CSR Kota Cilegon, sehingga program dan kinerjanya tak terlihat bahkan tidak pernah berkolaborasi dengan lembaga pemerintahan maupun OKP yang ada di Kota Cilegon .Â
Menjadi pertanyaan besar, apakah program yang di buat itu hayalan  atau masih menjadi bahan kajian?
Kedepannya jangan jadikan Forum CSR hanya sebagai perkumpulan, tapi jadikan forum itu sebagai wadah pembangunan ekonomi masyarakat Kota Cilegon agar lebih jelas dan terarah.
Jika DPRD dan Walikota  Cilegon tidak berani memanggil Forum CSR Kota Cilegon, maka sudah jelas dan dipastikan bahwa Forum CSR Kota Cilegon semakin hari akan semakin linglung dan bingung.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H