Mohon tunggu...
Achmad Johan Riyanto
Achmad Johan Riyanto Mohon Tunggu... Lainnya - Hi.

Badminton dan Mancing

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Konsep Maslahah dalam Ekonomi Syari'ah: Pilar Kesejahteraan dan Keadilan

18 Oktober 2024   00:16 Diperbarui: 18 Oktober 2024   00:16 30
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Konsep Maslahah dalam Ekonomi Syari'ah: Pilar Kesejahteraan dan Keadilan

        Ekonomi syari'ah telah menjadi perhatian utama di banyak negara dengan mayoritas Muslim, seiring dengan semakin meningkatnya permintaan masyarakat akan sistem ekonomi yang tidak hanya berlandaskan nilai profit, tetapi juga berlandaskan nilai keadilan dan kesejahteraan. Salah satu konsep fundamental dalam ekonomi syari'ah adalah maslahah, yang dalam bahasa Indonesia sering diartikan sebagai "kemaslahatan" atau "kebaikan umum". Maslahah merupakan konsep yang berperan penting dalam memastikan bahwa semua tindakan ekonomi yang dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip Islam bertujuan untuk membawa manfaat dan mencegah kerugian bagi masyarakat luas.

Definisi Maslahah

        Dalam konteks hukum Islam, maslahah didefinisikan sebagai segala sesuatu yang mendatangkan manfaat dan mencegah mudarat atau kerugian. Secara spesifik, maslahah mengacu pada tindakan atau kebijakan yang bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan manusia, baik dalam aspek duniawi maupun ukhrawi. Dalam ekonomi syari'ah, maslahah menjadi prinsip utama yang memandu pengambilan keputusan ekonomi, baik oleh individu, institusi, maupun pemerintah, dengan fokus pada keseimbangan antara kepentingan pribadi dan kepentingan sosial.

        Para ulama klasik seperti Imam al-Ghazali dan Imam asy-Syatibi, mengemukakan bahwa maslahah berkaitan erat dengan maqashid al-syari'ah atau tujuan syari'ah, yang mencakup lima elemen utama: melindungi agama (hifzh al-din), melindungi jiwa (hifzh al-nafs), melindungi akal (hifzh al-aql), melindungi keturunan (hifzh al-nasl), dan melindungi harta (hifzh al-mal). Dalam konteks ekonomi, perlindungan terhadap harta menjadi sangat relevan karena bertujuan untuk menciptakan sistem ekonomi yang adil, berkeadilan, dan menjaga keberlangsungan kesejahteraan manusia.

Peran Maslahah dalam Ekonomi Syari'ah

        Dalam sistem ekonomi syari'ah, tujuan utama dari segala aktivitas ekonomi adalah untuk mencapai kemaslahatan umum, bukan hanya keuntungan material. Maslahah berfungsi sebagai pedoman untuk menilai apakah suatu tindakan atau kebijakan ekonomi sesuai dengan prinsip-prinsip Islam. Dengan demikian, ekonomi syari'ah memiliki pendekatan yang holistik, di mana kegiatan ekonomi tidak semata-mata berorientasi pada keuntungan, tetapi juga mempertimbangkan dampaknya terhadap masyarakat dan lingkungan.

1. Keadilan Distribusi Kekayaan

        Salah satu prinsip dasar dari maslahah dalam ekonomi syari'ah adalah keadilan dalam distribusi kekayaan. Sistem ekonomi syari'ah menentang penumpukan kekayaan pada segelintir orang atau kelompok, sementara mayoritas masyarakat hidup dalam kemiskinan. Oleh karena itu, instrumen seperti zakat, infak, sedekah, dan wakaf diperkenalkan dalam Islam untuk mencegah ketimpangan ekonomi dan memastikan bahwa harta beredar secara adil di kalangan masyarakat.

        Zakat, misalnya, bukan hanya sekedar kewajiban agama, tetapi juga merupakan instrumen keuangan yang bertujuan untuk membersihkan harta dan membantu kaum yang kurang mampu. Melalui zakat, ekonomi syari'ah berupaya menciptakan keseimbangan sosial, mengurangi kesenjangan antara si kaya dan si miskin, serta mendorong terciptanya stabilitas ekonomi. Dengan demikian, kebijakan ekonomi yang berlandaskan maslahah tidak hanya bermanfaat bagi individu, tetapi juga memberikan dampak positif bagi masyarakat secara keseluruhan.

2. Perlindungan terhadap Konsumen dan Produsen

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun