Mohon tunggu...
Achmad HaikalJauhari
Achmad HaikalJauhari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Sarjana Hukum

Kreatif, Semangat, Bisa, Luar Biasa

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Peredaran Uang Palsu di Wilayah Jawa Timur

18 Oktober 2021   10:28 Diperbarui: 18 Oktober 2021   10:31 102
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Keamanan. Sumber ilustrasi: PIXABAY/Pixelcreatures

Polresta Banyuwangi, didukung Direktorat Reserse Kriminal Khusus, Polda Jawa Timur, pada waktu itu tanggal 16 September 2021, berhasil mengungkap peredaran uang palsu senilai Rp 3,5 Milyar di wilayah Banyuwangi.

Polda Jawa Timur bersama Polresta Banyuwangi, menangkap 5 orang tersangka, AAP alias Gus Ali (44), warga Dusun Kepel, Desa Kepel, Kecamatan Ngetos, Kabupaten Nganjuk, AS (37), warga Dusun Jemblok, Desa Sumo, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang, ASP (63), warga Dusun Sugian, Desa Sugian, Kecamatan Kabupaten Lombok, JS (56), warga Jalan Mulawarman, Desa Pangeran, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan dan AUW (57), warga Dusun Mojosari, Desa Mojotengah, Kecamatan Bareng, Kabupaten Jombang

Para tersangka dibekuk di rest area pom bensin Kalibaru, Dusun Krajan Tegal Pakis, Desa Kalibaru Wetan, Kecamatan Kalibaru, Banyuwangi. Polda Jatim, menjelaskan Polresta Banyuwangi berhasil mengungkap peredaran dan pembuatan uang palsu.

Dari penangkapan tersebut, Polresta Banyuwangi berhasil mengamankan uang pecahan Rp 100 ribuan sebanyak Rp 35. 371 lembar dengan nilai Rp 3,5 Milyar lebih. Para tersangka ini membuat sendiri dengan menggunakan mesin yang mereka siapkan.

Lalu tersangka berkata kalau uang palsu ini di produksi di Bojonegoro, yang akan disebarkan di wilayah Jawa Timur.

Para Polresta Banyuwangi menjelaskan, bahwa semua tersangka saling membagi tugasnya. Ada yang membuat uang palsu, mengedarkan uang palsu

Sementara itu Kapolresta Banyuwangi mengungkapkan, bahwa pada tanggal 16 September 2021, pertama menangkap tersangka ASP alias Pak So di rest area pom bensin Kalibaru, Banyuwangi dengan barang bukti uang pecahan Rp 100 ribu, sebanyak 71 lembar.

Dari pengakuan tersangka ASP, bahwa dia mendapatkan uang itu dari tersangka AAP yang berasal dari Nganjuk.

Lalu pada tanggal 28 September 2021, pukul 16.00 WIB. Mengamankan tersangka AAP, dan anggota melakukan penggeledahan di rumahnya yang ditemukan dua tas ransel berisi upal senila 1 Juta.

Sedangkan pada tanggal 29 September 2021, sekira pukul 01.0 WIB. Berhasil mengamankan tersangka AUW, dengan mengamankan barang bukti 300 lembar pecahan Rp 300 dengan nilai Rp 30 juta.

Para pelaku ini sudah menjalankan aksinya mulai 10 bulan terakhir, sampai saat ini anggota masih terus melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut.

Sedangkan kepada kelima tersangka akan dikenakan Pasal 36 Ayat (2) Juncto Pasal 26 Ayat (2) atau Pasal 36 Ayat (3) Juncto Pasal 26 Ayat (3) Undang Undang RI Nomor 7 Tahun 2011, tentang mata uang, dengan ancaman pidana 10 tahun penjara atau denda 10 milyar.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun