Terapi Alternatif Komplementer tidak dapat dipungkiri telah memberi manfaat bagi peningkatan kesehatan masyarakat, baik di Indonesia, maupun di negara-negara lain.
Menurut Peraturan Menteri Kesehatan definisi pengobatan Komplementer Alternatif adalah pengobatan non konvensional yang ditujukan untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat meliputi upaya Promotif, Preventif, Kuratif dan Rehabilitatif yang diperoleh melalui pendidikan terstruktur dengan kualitas, keamanan dan efektifitas yang tinggi berlandaskan ilmu pengetahuan biomedik tapi belum diterima dalam kedokteran konvensional.
DASAR HUKUM PELAYANAN PENGOBATAN KOMPLEMENTER-ALTERNATIF:
-
Undang-Undang RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan :
-
Pasal 1 butir 16 Pelayanan kesehatan tradisional adalah pengobatan dan atau perawatan dengan cara dan obat yang mengacu pada pengalaman dan keterampilan turun temurun secara empiris yang dapat dipertanggung jawabkan dan diterapkan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat
-
Pasal 48 Pelayanan kesehatan tradisional
-
Bab III Pasal 59 s/d 61 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisonal
-
-
Peraturan Menteri Kesehatan RI, No. : 1076/Menkes/SK/2003 tentang pengobatan tradisional.
-
Peraturan Menteri Kesehatan RI, No. : 1109/Menkes/Per/IX/2007 tentang penyelenggaraan pengobatan komplementer-alternatif di fasilitas pelayanan kesehatan.
-
Keputusan Menteri Kesehatan RI, No. 120/Menkes/SK/II/2008 tentang standar pelayanan hiperbarik.
- Keputusan Direktur Jenderal Bina Pelayanan Medik, No. HK.03.05/I/199/2010 tentang pedoman kriteria penetepan metode pengobatan komplementer – alternatif yang dapat diintegrasikan di fasilitas pelayanan kesehatan
Jenis pelayanan pengobatan Komplementer Alternatif berdasarkan Permenkes RI, Nomor : 1109/Menkes/Per/2007 adalah :