Mohon tunggu...
Otomotif

Sepeda Motor Menggunakan Knalpot "Racing"

30 Januari 2018   12:48 Diperbarui: 30 Januari 2018   12:49 4967
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ada dua undang-undang dan pasal tentang knalpot racing.

Pertama

Pasal 285 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Isi lengkap Pasal 285 UU Lalu Lintas:

Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Kedua

Pasal 48, ayat 3b, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Undang-undang ini mengacu pada Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 7 tahun 2009 tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru pada lampiran kedua. Setiap kendaraan bermotor tipe L (roda dua) yang ber cc kurang dari 175 CC standar kebisingannya 80 desibel. Sedangkan bagi motor yang ber cc lebih dari 175 CC standar kebisingannya 83 desibel.

Nah, dari dua undang-undang dan pasal tentang knalpot racingitu bisa jadi ukuran. (www.motorplus-online.com)

Oleh karena itu sebagai orang yang menaati peraturan hendaknya menggunakan knalpot yang tidak bising. Alias knalpot yang memiliki nilai dibawah angka db yang tertera, yaitu 80 db untuk dibawah 175cc dan 83 db untuk diatas 175cc. untuk penggunaan knalpot racing sendiri bisa disiasati dengan penggunaan db killer dengan tujuan untuk meredam suara dari bisingnya knalpot racing.

Pabrikan knalpot asal Indonesia kini mengeluarkan knalpot dengan 3 mode suara yaitu tipe silent, street, dan racing. Hal ini sangat memudahkan, apabila memasuki daerah pemukiman maka bisa menggunakan mode silent. Apabila untuk di jalan raya bisa menggunakan mode street. Sedangkan bila dibawa pergi ke sirkuit bisa menggunakan mode racing. Tentunya sangat memudahkan agar tidak perlu mengganti-ganti knalpot.  

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Otomotif Selengkapnya
Lihat Otomotif Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun