Mohon tunggu...
Acep budi
Acep budi Mohon Tunggu... Buruh - Mahasiswa Unpam

Calon Orang Sukses

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Sistem Politik dan Pemerintahan Indonesia Setelah Reformasi

7 September 2024   20:37 Diperbarui: 7 September 2024   20:38 85
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pendahuluan 

Berbicara mengenai Sistem Politik dan dijaman ini pemerintahan Indonesia yaitu setelah adanya reformasi tahun 1998, sesungguhnya merupakan kelanjutan pencarian format atau model sistem politik ideal Indonesia. Model atau format sistem politik ideal seperti apa yang sesungguhnya diinginkan ? Yang utama yaitu model maupun format bisa dijadikan jaminan adanya system politik demokratis.

 Menurut pendapat para ilmuwan politik di mana setiap orang atau kelompok memiliki kesempatan yang sama untuk ikut serta dalam proses politik, mengambil bagian dalam merumuskan kebijakan publik, dan berperan serta dalam memilih pejabat-pejabat publik (baik legislatif, eksekutif, maupun yudikatif, Kedua adalah model atau format politik yang demokratis tersebut memiliki stabilitas jangka panjang. 

Stabilitas yang dibutuhkan di sini berdurasi lama untuk menjaga agar pencapaianpencapaian di segala aspek dapat dipertahankan serta tidak setiap saat mengalami pasang surut jika terjadi perubahan -perubahan politik. Ketiga, sistem yang demokratis dan stabil dalam jangka panjang itu idealnya membuat kehidupan ekonomi mengalami kemajuan atau berkembang secara baik. Hal yang kontradiktif. Seperti yang dialami banyaknya negara menunjukkan bahwa demokrasi tidak selalu compatible dengan kemajuan ekonomi. Sejarah politik kita menunjukkan bahwa perubahan-perubahan politik dimasa lampau yang sangat besar bisa menegaskan bahwa ketiga hal tersebut tidak dapat dicapai sekaligus atau berjalan seiring.


Metode 

Tentu dari macam-macam definisi
mengenai politik itu mengandung konotasi kebijakan, kekuasaan, negara, konflik, pembagian, dan keadilan. Sedang pendefinisian dilihat dari aspek ciri hakikinya : metode pembahasanya, aspek kemungkinan yang ada dan secara ilmiah dapat dipertanggugjawabkan. melihat definisi politik dari dua aspek yaitu: dari struktur dan kelembagaan, politik dapat diartikan sebagai berikut: (1) segala sesuatu yangada relasinya dengan pemerintahan (peraturan, tindakan pemerintah, undang undang, hukum, kebijakan (policy), beleid dan lain-lain; (2) pengaturan dan penguasaan oleh negara; (3) cara memerintah suatu toritorium tertentu; (4) organisasi,. Ilmu Negara juga memiliki aliran dan metode dalam kajiannya. Aliran dan metode Ilmu Negara digunakan untuk menyelidiki atau mencari kebenaran dari hasil penyelidikan tentang objek Ilmu Negara, yaitu Negara.


Hasil dan Pembahasan 

Pelajaran Dari Politik Yang Hiruk pikuk Setelah Indonesia merdeka pada tahun 1945, segera saja negara yang masih baru inimengalami berbagai hal : pergolakan politik, kerusuhan-kerusuhan, kesulitan ekonomi, agresi dari Belanda dan pemerintahan yang melemah, Tekanan internal dan eksternal selama kurang lebih 4 (empat) tahun membuat pemerintah Republik Indonesia dapat dikatakan tidak berdaya untuk membenahi semua aspek kehidupan masyarakat. Hingga tercapainya Konferensi Meja Bundar di Negara Belanda tepatnya di Den Haag, pada 24 Agustus 1949. Draf akhir konferensi itu menyatakan bahwa Indonesia harus menanggung beban utang sebanyak 5,6 M gulden Hindia-Belanda. serta menambahkan kata serikat pada namanya menjadi Republik Indonesia Serikat (RIS). 

Negara hasil KMB ini yang memiliki banyak keterbatasan dan ketergantungan pada Kerajaan Belanda, tanggal satu per satu dan akhirnya pada 16 Agustus 1950 Presiden Ir. Soekarno mengatakan dirubahnya Republik Indonesia serikat sama halnya mengatakan Indonesia akan menjadi negara kesatuan dengan UUDS tahun 1950 ditetapkannya bentuk pemerintahan berdasarkan Demokrasi sejak itu pemerintah silih berganti, Perdana Mentri ada yang datang juga pergi. 

Sampai 7 kabinet mengalami perubahan selama kurun waktu tahun 1950 sampai 1959. Pergantian kabinet pada jangka waktu pendek ini akibat dari kondisi perpolitikan yang hiruk pikuk. Parlemen setelah pemilu pertama tahun 1955, diisi oleh beberapa partai politik yang memiliki ideology yang berbeda agar berbagai macam perubahan konstelasi koalisi pada parlemen cepat mengakhiri legitimasi kabinet sampai seterusnya. Tingkah polah partai yang membuat kabinet tidak berdaya tersebut sama-sama tidak disukai oleh 3 pihak seperti Militer, Soekarno dan Hatta. 

Pada pidato perpisahannya, sebagai wapres Hatta mengecam perilaku partai-partai yang didasarkan atas kepentingan pribadi dan kelompok yang sempit. Soekarno malah punya gagasan untuk membubarkan saja partai-partai politik itu dan menggantinya pada golongan fungsional. Berkaitan dengan militer, Ulf Sundhausen mengemukakan pendapat bahwa kesalahan para politikus sipil saat mengelola negaralah yang membuat militer keluar dari barak dan masuk arena politik. Sarjana lain yang berpendapat serupa adalah Harold Crouch yang menyatakan bahwa salah satu faktor penting penyebab militer turun ke politik yaitu tidak mampunya otoritas sipil dalam memerintah yang efektif, Harold Crouch, 1985, hal 294 dari 14.
Pelajaran Dari Politik Yang Bungkam
Stigma negatif demokrasi parlementer menjadikan penguasa rezim Orde Baru berusaha mengendalikan atau dalam bahasa politik melakukan kooptasi pada banyaknya kekuatan politik maupun partai-partai politik. Setelah Masyumi, PSI dan Murba dibubarkan pada masa tahun 1959-1964, giliran PKI dibubarkan pada tahun 1965, praktis kericuhan politik yang diwarnai oleh perbedaan tajam ideologi mengalami penurunan. ABRI sebagai kekuatan utama saat itu disokong oleh birokrasi menjadi pilar rezim baru tersebut. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun