Pemerintah Kamboja yang mengetahui hal ini langsung mengambil tindakan hukum dengan membawa permasalahan sengketa ke Mahkamah Internasional ICJ (International Court of Justice) untuk segara dilakukan proses penanganan mengenai batas-batas wilayah.
Pada tahun 1962 ICJ (International Court of Justice) memutuskan bahwa Kuil Preah Vihear berada dalam kuasa pemerintahan Kamboja. Namun, permasalahan selanjutnya yakni, ICJ belum membuat keputusan dengan tegas mengenai kepemilikan tanah di sekitar kuil Preah Vihear dengan luas 4,6 km2.Â
Konflik semakin memanas pasca pemerintah Thailand tidak menyetujui hasil akhir yang telah diputuskan pihak ICJ. Sehingga Thailand melakukan keputusan sepihak atas status kepemilikan kuil Preah Vihear dengan dasar nasionalisme serta kepercayaan. Hal ini menjadi pemicu semakin buruknya hubungan kedua negara dalam dunia International.
Konflik atas status kepemilikan kuil Preah Vihear muncul kembali pada tahun 2008-2011 dan polemik sengketa wilayah yang terjadi menimbulkan korban jiwa dan luka-luka.Â
Pemerintah Kamboja yang mengetahui bahwa pihak Thailand melakukan pelanggaran yang telah disepakati keduanya melalui perjanjian ICJ, yakni menarik pulang pasukan bersenjata dari wilayah sekitar kui.Â
Pihak Kamboja membuat laporan dan menegaskan bahwa kuil Preah Vihear adalah representasi dari kehidupan masyarakat Kamboja sejak 1000 tahun lalu.Â
Lembaga International yang mengetahui konflik kembali muncul, langsung turun tangan agar kedua belah pihak segera berdamai, sehingga diharapkan tidak ada korban yang kembali berjatuhan.
Pada saat proses perdamaian akan diselenggarakan kedua belah pihak memiliki perbedaan keinginan dan tujuan, yakni pihak Kamboja menginginkan adanya keterlibatan pihak luar dalam proses penyelesaian, sedangkan pihak Thailand hanya menginginkan penyelesaian apabila dilakukan dalam cakupan bilateral tanpa campur tangan pihak ketiga.Â
Kamboja yang mengetahui adanya perbedaan keinginan, kemudian meminta bantuan Lembaga Internasional, yakni Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Dewan keamanan PBB yang mengetahui hal ini, kemudian menunjuk Association of South East Asia Nations (ASEAN) sebagai pihak ketiga untuk menyelesaikan permasalahan.Â
Keputusan yang telah ditetapkan PBB, sempat mendapat penolakan dari pihak Thailand, tetapi pada akhirnya Thailand tetap mengikuti keputusan awal, yakni adanya keterlibatan pihak ketiga (ASEAN) dalam penyelesaian konflik sengketa kuil Preah Vihear.
Daftar Rujukan: