Mohon tunggu...
academiclegal
academiclegal Mohon Tunggu... Lainnya - ORGANISASI

AcademicLegal hadir sebagai platform edukasi hukum yang bertujuan memberikan wawasan mendalam seputar hukum di Indonesia. Dengan pendekatan akademis yang mudah dipahami, kami berkomitmen untuk membahas berbagai isu hukum, mulai dari hukum pidana, perdata, hingga hukum ekonomi syariah dan teknologi. Melalui artikel-artikel yang informatif dan berbasis riset, AcademicLegal tidak hanya ingin meningkatkan literasi hukum masyarakat, tetapi juga menjadi ruang diskusi untuk mendorong kesadaran akan hak dan kewajiban hukum setiap individu. Mari bersama memahami hukum untuk menciptakan masyarakat yang adil, cerdas, dan berintegritas.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Teori Labeling dan Self-Fulfilling Propechy Faktor Utama Penyebab Residivisme?

13 Januari 2025   15:57 Diperbarui: 22 Januari 2025   12:07 111
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

            Untuk mengurangi tingkat residivis, diperlukan upaya yang lebih terstruktur dan holistik. Salah satunya adalah peningkatan program rehabilitasi yang mencakup pelatihan keterampilan dan bimbingan psikologis. Selain itu, pemberdayaan ekonomi sangat penting, di mana pemerintah harus menciptakan peluang pekerjaan yang lebih luas bagi mantan narapidana. Untuk mengurangi stigma sosial, diadakan seminar atau sosialisasi kepada masyarakat agar mereka lebih terbuka dalam menerima mantan narapidana kembali ke dalam lingkungan sosial. Dengan dukungan yang tepat, diharapkan mantan narapidana dapat beradaptasi dengan baik dan mengurangi kemungkinan untuk kembali terjerumus ke dalam kejahatan.

Sumber Kutipan dan referensi:

JURNAL

       Dwi Ade Kanti dan Sarah Hartati. Konsep Residivisme dan Faktor Penyebabnya. (Hal 9) 

       Wenny Hulukati. Peran Lingkungan Keluarga terhadap Perkembangan Anak. (2015)

INTERNET

       Mukti Satrio.Residivis Narapidana: Tantangan dan Solusi dalam Sistem Peradilan. https://www.kompasiana.com.

       Ahmad Arif. Pemenjaraan, Antara Memulihkan atau Menciptakan Residivis. www.ditjenpas.go.id. (Apr, 2022) 

      Hukumonline.Begini Penjatuhan Hukuman Pidana Bagi Residivis. https://www.hukumonline.com. 

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun