Mohon tunggu...
academiclegal
academiclegal Mohon Tunggu... Lainnya - ORGANISASI

AcademicLegal hadir sebagai platform edukasi hukum yang bertujuan memberikan wawasan mendalam seputar hukum di Indonesia. Dengan pendekatan akademis yang mudah dipahami, kami berkomitmen untuk membahas berbagai isu hukum, mulai dari hukum pidana, perdata, hingga hukum ekonomi syariah dan teknologi. Melalui artikel-artikel yang informatif dan berbasis riset, AcademicLegal tidak hanya ingin meningkatkan literasi hukum masyarakat, tetapi juga menjadi ruang diskusi untuk mendorong kesadaran akan hak dan kewajiban hukum setiap individu. Mari bersama memahami hukum untuk menciptakan masyarakat yang adil, cerdas, dan berintegritas.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Teori Labeling dan Self-Fulfilling Propechy Faktor Utama Penyebab Residivisme?

13 Januari 2025   15:57 Diperbarui: 13 Januari 2025   15:56 38
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

        Secara garis besar, residivis sangat dipengaruhi oleh label negatif yang diterima mantan narapidana dari masyarakat, yang kemudian memicu gejala self-fulfilling prophecy. Label tersebut menyebabkan mereka merasa terisolasi dan terstigma, sehingga membentuk keyakinan bahwa mereka memang tidak dapat berubah dan akan selalu dipandang sebagai "Kriminal." Akibatnya, keyakinan ini mendorong mereka untuk kembali terlibat dalam perilaku kriminal, karena merasa tidak ada harapan untuk diterima kembali dalam masyarakat. 

       Dalam artikelnya yang berjudul "Residivis Narapidana: Tantangan dan Solusi dalam Sistem Peradilan", Mukti Satrio mengemukakan bahwa untuk mengatasi masalah residivisme, diperlukan kerjasama yang kuat antara pemerintah, lembaga sosial, dan masyarakat. Program rehabilitasi yang komprehensif, yang mencakup pelatihan keterampilan, bimbingan psikologis, serta dukungan sosial, sangat penting agar mantan narapidana dapat beradaptasi dengan baik di masyarakat. Dengan adanya dukungan yang tepat, mereka memiliki peluang untuk memperbaiki diri dan meminimalkan kemungkinan terlibat kembali dalam kejahatan.                Untuk mengurangi tingkat residivis, diperlukan upaya yang lebih terstruktur dan holistik. Salah satunya adalah peningkatan program rehabilitasi yang mencakup pelatihan keterampilan dan bimbingan psikologis. Selain itu, pemberdayaan ekonomi sangat penting, di mana pemerintah harus menciptakan peluang pekerjaan yang lebih luas bagi mantan narapidana. Untuk mengurangi stigma sosial, diadakan seminar atau sosialisasi kepada masyarakat agar mereka lebih terbuka dalam menerima mantan narapidana kembali ke dalam lingkungan sosial. Dengan dukungan yang tepat, diharapkan mantan narapidana dapat beradaptasi dengan baik dan mengurangi kemungkinan untuk kembali terjerumus ke dalam kejahatan.

Sumber Kutipan:

JURNAL

Dwi Ade Kanti dan Sarah Hartati. Konsep Residivisme dan Faktor Penyebabnya. (Hal 9) 

Wenny Hulukati. Peran Lingkungan Keluarga terhadap Perkembangan Anak. (2015)

INTERNET

Mukti Satrio.Residivis Narapidana: Tantangan dan Solusi dalam Sistem Peradilan. https://www.kompasiana.com.

 Ahmad Arif. Pemenjaraan, Antara Memulihkan atau Menciptakan Residivis. www.ditjenpas.go.id. (Apr, 2022) Hukumonline.Begini Penjatuhan Hukuman Pidana Bagi Residivis. https://www.hukumonline.com  

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun