Mohon tunggu...
Abyan Sf
Abyan Sf Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Malang

Saya mahasiswa Hubungan Internasional di Universitas Muhammadiyah Malang

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Konflik Houthi di Yaman

10 Januari 2025   21:50 Diperbarui: 10 Januari 2025   21:42 21
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Houthi adalah kelompok bersenjata di Yaman, yang merupakan suatu perkumpulan Muslim Syiah di negara itu. Houthi dibentuk pada tahun 1990-an untuk memerangi pemerintahan Presiden Ali Abdullah Saleh, yang mereka anggap korup pada saat itu[1]. Mereka menyebut bahwa diri mereka adalah Ansar Allah dan Penolong Agama Allah untuk meluruskan jalan yang salah. Konflik panjang antara Houthi dan Pemerintahan Yaman yang dipimpin oleh Presiden Abd Rabbuh Mansur Al Hadi   ini dimulai ketika fenomena Arab Spring terjadi di Yaman tahun 2011[2]. 

 

Kelompok Houthi sangat terlibat dalam peristiwa Arab Spring, dan menjadi aktor penting dalam pergantian kekuasan pemerintah di Yaman. Oleh  karena itu, kelompok Houthi juga menjadi kelompok yang sangat vokal pula dalam menyuarakan ketidakpuasan mereka pada pemerintahan baru Yaman[3]. Lalu pada tahun 2014, kelompok Houthi mulai melakukan pemberontakan terhadap pemerintahan Yaman dengan merebut kota terbesarnya yaitu Sanaa. Sampai pada akhirnya mereka menguasai sebagian besar wilayah Yaman. Konflik ini pun sampai sekarang masih terjadi dan tidak pula menemukan titik terangnya. 

 

            Sejak Maret 2015, koalisi yang dipimpin oleh Arab Saudi, termasuk negara-negara seperti Uni Emirat Arab, Bahrain, dan Mesir, mulai melakukan serangan udara terhadap posisi Houthi di Yaman, berusaha mengembalikan presiden sebelumnya Abdrabbuh Mansur Hadi ke kekuasaan. Konflik ini semakin meluas dengan intervensi dari negara-negara besar lainnya, seperti Amerika Serikat, yang memberikan dukungan logistik dan intelijen kepada koalisi Arab Saudi. Lalu, Iran yang didukung oleh Rusia memberi dukungan juga kepada kelompok Houthi.

 

            Banyak pelanggaran-pelanggaran internasional yang dilakukan oleh kedua belah pihak. Dari pemerintah Yaman dan kelompok Houthi telah menyerang warga sipil dengan menggunakan alat-alat perang bahkan sampai menggunakan roket dan mortir. Serangan ini sering kali dilakukan tanpa memperhatikan prinsip-prinsip perlindungan warga sipil yang diatur dalam hukum internasional, seperti yang tertuang dalam Konvensi Jenewa IV pasal 4 tentang perlindungan terhadap warga sipil. Koalisi Arab Saudi juga dituduh memberlakukan blokade terhadap Yaman, yang menghalangi masuknya bantuan kemanusiaan, pangan, dan obat-obatan yang sangat dibutuhkan. Tindakan ini berkontribusi terhadap krisis kelaparan dan kesehatan yang parah di Yaman, yang berpotensi melanggar Konvensi Jenewa tentang perlindungan korban perang. Hal ini termasuk melanggar konvensi Jenewa protokol tambahan 1 pasal 70 dan protokol tambahan 2 pasal 18 yang menjelaskan tentang perlindungan terhadap bantuan kemanusiaan seperti rumah sakit.

 

            Konflik di Yaman melibatkan berbagai pelanggaran terhadap hukum internasional, baik yang terkait dengan hak asasi manusia maupun hukum kemanusiaan internasional. Kedua belah pihak, Houthi dan koalisi Arab Saudi, serta pihak ketiga yang terlibat, seperti Iran dan kelompok teroris, telah melakukan tindakan yang dapat dikategorikan sebagai kejahatan perang. Masyarakat internasional dan PBB terus mendesak untuk penyelidikan independen terhadap pelanggaran-pelanggaran ini dan untuk mencari solusi damai guna menghentikan penderitaan rakyat Yaman.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun