KOMPASIANA.JAKARTA. Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerakan Anti Narkoba Nasional (GANNAS), menilai positif sekaligus memberikan apresiasi terhadap putusan pengadilan tinggi Jakarta terhadap upaya hukum banding yang diajukan oleh Jennifer Dunn Alias JJ Howard Dunn.
"Tegakkan hukum meski langit akan runtuh". Satu adagium populer yang dapat mendeskripsikan putusan pengadilan tinggi Jakarta terhadap upaya hukum banding yang diajukan JJ, "ujar Ketua Umum GANNAS I Nyoman Adi Peri, S.H di Jakarta.
Pihak GANNAS menilai, JJ merupakan korban penyalahgunaan narkotika, bukan pelaku kejahatan yang patut menerima hukuman pemidanaan, melainkan hukuman rehabilitasi medis maupun sosial guna menyembuhkan dari sakit ketergantungannya terhadap narkoba.
Keadilan haqiqi dalam sudut pandang pihak penggiat anti narkoba ini adalah keadaan dimana seseorang telah menerima hukuman sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam hal ini, kata Nyoman, JJ layak dan patut untuk menerima hukuman rehabilitasi karena memang ketentuannya menegaskan demikian sehingga GANNAS cukup memberikan apresiasi terhadap majelis Hakim pemeriksa perkara JJ pada tingkat banding tersebut, karena telah dengan cermat dan teliti mempertimbangkan fakta dan hukum yang berkembang didalam persidangan tingkat pertama.
Dengan demikian, dalam perkara tersebut  JJ hanya sebagai korban penyalahguna narkotika untuk diri sendiri. Selain dan selebihnya tidak memiliki korelasi dan hubungan hukum yang cukup untuk dipertimbangakan.
"Kami segenap keluarga besar GANNAS akan tetap mendukung langkah-langkah penegak hukum yang senantiasa mengedepankan prinsip dan kaidah hukum. Menjunjung tinggi hukum guna menjaga martabat, marwah dan hak azasi manusia sebelum proses pemidanaan itu terjadi, "pungkas Nyoman.
Diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang pembacaan tuntutan bagi terdakwa artis cantik Jennifer Dunn pada Kamis (24/5/2018).
Saat itu jaksa penuntut umum (JPU) Nova Puspitasari membacakan surat tuntutan pada JJ selama delapan bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan.
Jennifer dinilai terbukti melanggar Pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sesuai dakwaan subsider kedua jaksa. Kompasiana/Abuzakir Ahmad.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H