Mohon tunggu...
Abuzakir Ahmad Zacky
Abuzakir Ahmad Zacky Mohon Tunggu... Wartawan -

Memburu berita, mengabadikan setiap moment, bertemu banyak orang, menyaksikan berbagai tragedi, dan mencatatkan berbagai kenangan. Begitulah caraku menikmati hidup ini. Wartawan adalah panggilan jiwaku, kupersembahkan jiwa raga ini demi runtuhnya kedhaliman penguasa. Wartawan memanggilku dengan ketulusanku dalam secuil harapan. Fotographer dan sekaligus Reporter menjadi makananku sehari-hari. Hingga meraih prestasi menjadi penulis terbaik pada lomba menulis pocari sweet ‘Teater 24 jam’ oleh MURI (2005) bersama Metro TV, Prambor Radio, (elektronik) Sinar Harapan, Metro Pos dan Majalah Sunter (cetak). Bidikan kamera yang setiap saat menembus batas pun menjadi saksi meraih juara 1 lomba Foto Destinasi wisata posisir Jakarta Utara (Ultah DKI 2013). Salam Kompasianer! 2013 berkah menyertai semuanya, Amin....

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Ketum GANNAS, Jennifer Dunn Bukan Pelaku Kejahatan Narkoba

25 Agustus 2018   17:08 Diperbarui: 25 Agustus 2018   17:14 965
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto: Ketua Umum GANNAS I Nyoman Adi Peri, S.H di Jakarta saat wawancara di salah satu televisi swasta.  


KOMPASIANA.JAKARTA. Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerakan Anti Narkoba Nasional (GANNAS), menilai positif sekaligus memberikan apresiasi terhadap putusan pengadilan tinggi Jakarta terhadap upaya hukum banding yang diajukan oleh Jennifer Dunn Alias JJ Howard Dunn.

"Tegakkan hukum meski langit akan runtuh". Satu adagium populer yang dapat mendeskripsikan putusan pengadilan tinggi Jakarta terhadap upaya hukum banding yang diajukan JJ, "ujar Ketua Umum GANNAS I Nyoman Adi Peri, S.H di Jakarta.

Pihak GANNAS menilai, JJ merupakan korban penyalahgunaan narkotika, bukan pelaku kejahatan yang patut menerima hukuman pemidanaan, melainkan hukuman rehabilitasi medis maupun sosial guna menyembuhkan dari sakit ketergantungannya terhadap narkoba.

Keadilan haqiqi dalam sudut pandang pihak penggiat anti narkoba ini adalah keadaan dimana seseorang telah menerima hukuman sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam hal ini, kata Nyoman, JJ layak dan patut untuk menerima hukuman rehabilitasi karena memang ketentuannya menegaskan demikian sehingga GANNAS cukup memberikan apresiasi terhadap majelis Hakim pemeriksa perkara JJ pada tingkat banding tersebut, karena telah dengan cermat dan teliti mempertimbangkan fakta dan hukum yang berkembang didalam persidangan tingkat pertama.

Dengan demikian, dalam perkara tersebut  JJ hanya sebagai korban penyalahguna narkotika untuk diri sendiri. Selain dan selebihnya tidak memiliki korelasi dan hubungan hukum yang cukup untuk dipertimbangakan.

"Kami segenap keluarga besar GANNAS akan tetap mendukung langkah-langkah penegak hukum yang senantiasa mengedepankan prinsip dan kaidah hukum. Menjunjung tinggi hukum guna menjaga martabat, marwah dan hak azasi manusia sebelum proses pemidanaan itu terjadi, "pungkas Nyoman.

Diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang pembacaan tuntutan bagi terdakwa artis cantik Jennifer Dunn pada Kamis (24/5/2018).

Saat itu jaksa penuntut umum (JPU) Nova Puspitasari membacakan surat tuntutan pada JJ selama delapan bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan.

Jennifer dinilai terbukti melanggar Pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sesuai dakwaan subsider kedua jaksa. Kompasiana/Abuzakir Ahmad.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun