Mohon tunggu...
Abuzakir Ahmad Zacky
Abuzakir Ahmad Zacky Mohon Tunggu... Wartawan -

Memburu berita, mengabadikan setiap moment, bertemu banyak orang, menyaksikan berbagai tragedi, dan mencatatkan berbagai kenangan. Begitulah caraku menikmati hidup ini. Wartawan adalah panggilan jiwaku, kupersembahkan jiwa raga ini demi runtuhnya kedhaliman penguasa. Wartawan memanggilku dengan ketulusanku dalam secuil harapan. Fotographer dan sekaligus Reporter menjadi makananku sehari-hari. Hingga meraih prestasi menjadi penulis terbaik pada lomba menulis pocari sweet ‘Teater 24 jam’ oleh MURI (2005) bersama Metro TV, Prambor Radio, (elektronik) Sinar Harapan, Metro Pos dan Majalah Sunter (cetak). Bidikan kamera yang setiap saat menembus batas pun menjadi saksi meraih juara 1 lomba Foto Destinasi wisata posisir Jakarta Utara (Ultah DKI 2013). Salam Kompasianer! 2013 berkah menyertai semuanya, Amin....

Selanjutnya

Tutup

Catatan Pilihan

Iedfil J Anwar (PPM) VS Oknum Polisi Penipu 200 M

3 April 2014   08:28 Diperbarui: 24 Juni 2015   00:09 260
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

[caption id="attachment_301590" align="alignnone" width="720" caption="Sidang Penipuan oknum Polisi tampak saksi Kunia Achadiat dan AEN (kanan)"][/caption]

Rupanya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Rabu, 2 April 2014, belum bisa menghadirkan seorang saksi dari Polres  Jakarta Pusat, yakni yang menangkap tersangka oknum polisi, Anwar Efendi Nasution (AEN),di Hotel Acacia, Kramat Raya, Jakarta Pusat pada 18 November 2013. Tanpa alasan jelas, hakim pun akan menggelar kembali sidang itu pada Selasa, 8 April mendatang.

Sebelumnya pada Rabu Sore (26/3/2014), PN Jakarta Pusat telah menghadirkan saksi bernama Kurnia Achadiat Mauludin (41) yang juga merupakan iparnya korban, Iedfil Jaya Anwar, ketua Pemuda Panca Marga (PPM

Dalam kesaksiannya, Kurnia mengatakan bahwa dirinyalah yang disuruh oleh Iedfil lewat telepon yang saat itu masih di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyediakan uang senilai 500 ribu rupiah.

Sebenarnya tersangka minta 500 juta rupiah, namun karena tidak ada uang sejumlah itu maka terpaksa Ia pergi kepercetakan sesuai arahan Iedfil, dimana kertas polos itu dibungkus dengan rapi amplop coklat menyerupai bantalan uang untuk mengelabui tersangka sebelum ditangkap.

Selanjutnya, pada proses penyerahan uang, pembicaraan dan penangkapan tersangka, Kurnia mengaku tidak mengetahui karena kebetulan posisinya diparkir hotel.

Usai sidang, Kunia mengatakan, bahwa kasus ini ia serahkan pada hakim di pengadilan untuk memproses sesuai perbuatan tersangka AEN, karena setiap keterangan korban maupun saksi lainnya oknum polisi itu tidak membantah.

Melihat tersangka tidak membantah, Kurnia memperkirakan bahwa  oknum  polisi itu sudah menyadari perbuatannya, tapi sangat disayangkan mengapa perbuatan itu dilakukannya, apalagi ia seorang anggota polisi.

Sementara Jaksa Aris Munandar, usai sidang mengatakan, bahwa pihaknya belum bisa menyimpulkan kasus itu, karena masih dalam proses pemeriksaan saksi dan bukti lainnya, apalagi dirinya hanya merupakan jaksa pengganti.

[caption id="attachment_301591" align="aligncenter" width="500" caption="Wakapolres Jakarta Pusat, Umar Surya Fana (kanan)"]

13964625691816584537
13964625691816584537
[/caption]

Sidang lanjutan kata Aris,  masih menghadirkan seorang saksi dari pihak korban yakni seorang polisi  yang menangkapnya. Sedangkan saksi untuk tersangka sesuai permintaan tersangka sendiri, apabila tersangka anggap bisa meringankan.

Pengadilan tidak tidak memanggil pihak KPK karena kasus ini terkait pasal 378 yakni Pemerasan dan Penipuandan (ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara).

Pada hari yang sama, Pelitaonline/Kompasianer menemui Wakapolres Jakarta Pusat, AKBP. Umar Surya Fana, namun dirinya membantah jika AKBP Anwar Efendi Nasution itu satu angkatan dengannya.

Umar yang Kamis Sore usai mengadakan acara santunan anak yatim di Mesjid lantai 2 Polres Jakarta Pusat itu, mengaku tidak mengenal tersangka. Tapi yang mengherankan,  mengapa Umar Fana itu tidak menanyakan kasus yang dilakukan polisi itu.

Kompasianer  memperkirakan, mungkin lelaki yang pernah menjabat kasat Cyber Crime di Polda Metro Jaya itu sudah mengetahui kasus itu karena terlihat dan terkesan seperti menghindar dari pertanyaan-pertanyaan.

Meski terkesan buru-buru, Kompasianer  tetap berusaha menjelaskan meski dirinya sedang turun kelantai bawah, karena oknum polisi itu telah menjalani sidang ke 2 dengan memeriksa saksi dan korban di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Nggak, bukan-bukan, "katanya sambil menuruni tangga.

Ditanya, bagaimana reaksi mantan Kapolres Cilegon, Banten dan Garutnya  jika orang mengaku satu angkatan dengannya, apakah dirinya kesal atau bagaimana, karena kasus itu sudah diberitaakan wartawan.

"Biarkan sajalah, " "Nah sekarang begini, jika saya mengaku satu angkatan dengan kamu, kamu mau nggak. Sudah dibilang nggak kenal, "tandasnya sambil memasuki ruangan.

Diketahui, sebelum melakukan pemerasan, oknum Polisi itu mengaku satu angkatan dengan Wakapolres Jakarta Pusat, Umar Surya Fana dan petugas kanit III di KPK. Korban ketua PPM Iedfil Jaya Anwar diminta uang 500 juta rupiah untuk diberikan pada pimpinan KPK dan penjaga gudang. Uang 200 miliar yang tersimpan digudang  itu bisa diambil dengan cara mematikan CCTV terlebih dulu.

Korban Iedfil Jaya Anwar pernah mengatakan pada sidang perdana bahwa dirinya pernah diancam tersangka untuk membalasnya. Namun yang lebih parah ketika tersangka mengancam akan membunuh perempuan paruh baya yang bernama Rita.

"Ancaman itu membuat ibu Rita terkena stroke, "kata Iedfil.

[caption id="attachment_301592" align="alignnone" width="648" caption="Karena diancam akan dibunuh, membuat Rita harus memakai kursi roda (stroke)"]

1396462823793049413
1396462823793049413
[/caption]

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun