[caption id="attachment_301590" align="alignnone" width="720" caption="Sidang Penipuan oknum Polisi tampak saksi Kunia Achadiat dan AEN (kanan)"][/caption]
Rupanya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Rabu, 2 April 2014, belum bisa menghadirkan seorang saksi dari Polres Jakarta Pusat, yakni yang menangkap tersangka oknum polisi, Anwar Efendi Nasution (AEN),di Hotel Acacia, Kramat Raya, Jakarta Pusat pada 18 November 2013. Tanpa alasan jelas, hakim pun akan menggelar kembali sidang itu pada Selasa, 8 April mendatang.
Sebelumnya pada Rabu Sore (26/3/2014), PN Jakarta Pusat telah menghadirkan saksi bernama Kurnia Achadiat Mauludin (41) yang juga merupakan iparnya korban, Iedfil Jaya Anwar, ketua Pemuda Panca Marga (PPM
Dalam kesaksiannya, Kurnia mengatakan bahwa dirinyalah yang disuruh oleh Iedfil lewat telepon yang saat itu masih di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyediakan uang senilai 500 ribu rupiah.
Sebenarnya tersangka minta 500 juta rupiah, namun karena tidak ada uang sejumlah itu maka terpaksa Ia pergi kepercetakan sesuai arahan Iedfil, dimana kertas polos itu dibungkus dengan rapi amplop coklat menyerupai bantalan uang untuk mengelabui tersangka sebelum ditangkap.
Selanjutnya, pada proses penyerahan uang, pembicaraan dan penangkapan tersangka, Kurnia mengaku tidak mengetahui karena kebetulan posisinya diparkir hotel.
Usai sidang, Kunia mengatakan, bahwa kasus ini ia serahkan pada hakim di pengadilan untuk memproses sesuai perbuatan tersangka AEN, karena setiap keterangan korban maupun saksi lainnya oknum polisi itu tidak membantah.
Melihat tersangka tidak membantah, Kurnia memperkirakan bahwa oknum polisi itu sudah menyadari perbuatannya, tapi sangat disayangkan mengapa perbuatan itu dilakukannya, apalagi ia seorang anggota polisi.
Sementara Jaksa Aris Munandar, usai sidang mengatakan, bahwa pihaknya belum bisa menyimpulkan kasus itu, karena masih dalam proses pemeriksaan saksi dan bukti lainnya, apalagi dirinya hanya merupakan jaksa pengganti.
[caption id="attachment_301591" align="aligncenter" width="500" caption="Wakapolres Jakarta Pusat, Umar Surya Fana (kanan)"]
Sidang lanjutan kata Aris, masih menghadirkan seorang saksi dari pihak korban yakni seorang polisi yang menangkapnya. Sedangkan saksi untuk tersangka sesuai permintaan tersangka sendiri, apabila tersangka anggap bisa meringankan.