Latar belakang kenapa RUU kepalangmerahan harus segera disahkan oleh DPR ;
1. Di dunia ada movement kemanusiaan yg terdiri dari 3 komponen : ICRC untuk konflik/perang IFRC untuk bencana dan Perhimpunan nasional
2. Perhimpunan Palang Merah  di Indonesia berdiri tahun 1945, 1 bulan setelah proklamasi" sebuah langkah politis agar Indonesia diakui secara internasional atau dejure
3. Ketua PMI pertama Moh Hatta menggunakan lambang Palang Merah, sebagai lambang perhimpunannya (lambang yg diakui/boleh digunkan ada 4, Palang merah, bulan sabit merah, singa matahari merah dan kristal merah)
4. Harusnya setiap negara yang menandatangi konvensi geneva, harus mengejahwantahkan aturan penggunaan lambang di negaranya masing-masing ( indonesia menandatangi konvensi geneva thn 1960 an)
5. Tapi sampai saat ini belum ada UU yg mengatur penggunaan lambang ini, akibatnya banyak penyalahgunaan lambang, misalnya lambang palang merah digunakan untuk logo Rumah sakit, Â Obat-obatan, klinik, produk kesehatan dan kecantikan yg jelas-jelas bertujuan semata-mata profit orientid
6. Sejak tahun 1998 saat konflik di Aceh dll, ICRC selaku induk Palang Merah Dunia sudah menegur indonesia mengenai hal ini.
7. Terlebih thn 2000 muncul organisasi bernama Bulan Sabit Merah Indonesia, yg jelas menyalahi aturan di konvensi Geneva, yaitu setiap negara hanya boleh memilih 1 diantara 4 lambang pembeda yg ada.
8. Kalau masalah ini masih berlarut-larut (UU PMI tidak segera disahkan) maka, ICRC sebagai induk perhimpunan nasional bisa membekukan PMI.
9. Kalau sampai dibekukan, seandainya Indonesia terjadi bencana berskala nasional seperti Gempa dan lain-lain, maka dunia internasional tidak memiliki kewajiban membantu Indonesia
10. Inilah alasan perlunya pengesahan RUU palang merah!!