Pada titik inilah, dibutuhkan profesi advokat yang bebas, mandiri, dan bertanggung jawab menegakkan hukum (Law Endorcement). Dengan melaksanakan prinsip equality before the law (persamaan di depan hukum) dan prinsip 'Fiat Justitia Ruat Coelum', hukum harus tetap ditegakkan sekalipun langit akan runtuh.
Akhirnya, apa yang telah dipaparkan di atas, sesungguhnya termaktub dalam sumpah advokat: "bahwa saya akan menjaga tingkah laku saya dan akan menjalankan kewajiban saya sesuai dengan kehormatan, martabat, dan tanggung jawab saya selaku advokat".Â
Inti dari esensi dasar sumpah tersebut adalah bagaimana menjaga marwah advokat sebagai suatu profesi mulia. Dan, kemuliaan itu termanifestasi kan melalui kebersamaan dan persatuan organisasi.
Sekian
Jakarta, 20/06/22
H. Abustan.
Dewan Penasehat Asosiasi Advokat Indonesia
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H