Mohon tunggu...
Dr. H. Abustan
Dr. H. Abustan Mohon Tunggu... Dosen - IT'S MY LIFE

If there is a Will there is a way

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Denyut Advokat Dalam Dinamika Organisasi

20 Juni 2022   18:12 Diperbarui: 20 Juni 2022   18:32 360
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
MUNAS yang sedianya digelar di Bandung 25-27 Juni 2021 terpaksa ditunda karena Covid mengganas. (Sumber Gambar: Pojoksatu.id)

BELAKANGAN ini, Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) dalam perjalanannya mengalami dinamika organisasi, sehingga mendapat tantangan dalam mengelola organisasi ini secara damai, demokratis, dan penuh "kemesraan" yang merupakan citarasa organisasi , sehingga lagu kemesraan ini acapkali dinyanyikan saat AAI melakukan acara kegiatan organisasi.

Memang, tak dapat diingkari, akhir-akhir ini roda organisasi ini mendapat ujian (tantangan) setelah kegagalan pelaksanaan Munas di Bandung. Organisasi tempat berkumpulnya para advokat mulai diterpa berbagai 'sorotan', kritik, bahkan menganggap kegagalan Munas di bandung, berarti ketua umum sudah habis masa periodenya (demisioner). 

Dengan demikian, agar tidak terjadi kevakuman, stagnasi organisasi yang berkepanjangan maka DPC seluruh Indonesia membentuk/melaksanakan munaslub guna mendapatkan Ketua Umum yang baru (definitif).

Maka, bertitik tolak dari asumsi dasar itulah, sehingga pasca Munas Bandung dengan denyut dinamika organisasi yang ada, kini telah terbentuk AAI di bawah nahkoda Ketua Umum Palmer Situmorang dan Sekjen Yance. 

Serta munaslub yang baru saja selesai dilaksanakan di SICC Bogor (18-19 Juni 2022) yang memilih/menetapkan secara demokratis ketua umum Ranto Simanjuntak dan Sekjen Sondang Tampu bolong. Lalu, salah satu komunitas lagi akan merencanakan juga menggelar Munas di Makassar.

Realitas yang ada di internal organisasi ini, saya lebih punya kecenderungan mengatakan atau memberi kategori sebagai sebuah "dinamika" organisasi ketimbang menyebutnya sebagai kekisruhan atau perpecahan.

Meski disadari upaya penyelesaiannya tidak mudah, sebab harus melibatkan seluruh stakeholder advokat atau seluruh subjek advokat untuk dapat menangkap secara substantif denyut dinamika organisasi. Pada gilirannya, semua energi harus digerahkan untuk menjaga dan merawat keberadaan organisasi melalui persatuan seluruh komponen advokat yang bernaung di bawah AAI.

Satu hal yang patut dicatat dari organisasi AAI bahwa secara de yjure dan de facto sejak berdirinya memiliki organisasi yang solid dan mapan dalam mengelola roda organisasi. Hal itu dapat dilihat struktur organisasi  sudah sampai ke daerah DPC seluruh wilayah hukum Indonesia.

Dan, setiap kali pelaksanaan Musyawarah Nasional senantiasa berjalan lancar, aman, dan kondusif. Hal itu dapat dilihat dari pergantian kepemimpinan mulai dari era Gani Djemat, Yan Apul, Denny Kailimang, Humprey G. Djemat, dan terakhir Muhammad Ismak. Pergantian Ketua Umum AAI ini semuanya berlangsung demokratis dan penuh "kemesraan".

Sekian.
Jakarta, 20/06/22

H. Abustan
Dewan Penasehat Asosiasi Advokat Indonesia

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun