Mohon tunggu...
Ibnu Sadan
Ibnu Sadan Mohon Tunggu... Jurnalis - https://bit.ly/belajarviainternet

Orang sukses berperilaku terhormat

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Sudah Sesuaikah Sistim Haji Sekarang dengan Rukun Islam ke-5?

28 Mei 2014   05:33 Diperbarui: 23 Juni 2015   22:02 44
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Saya bukan ulama dan juga bukan sarjana agama. Maka tulisan ini saya buat bukan pula bertujuan untuk mengkritisi kebijakan di kemetrian agama, apalagi untuk mengguruinya. Melainkan hanya sekedar ingin menyampaikan hasrat untuk bertanya, karena dalam sistim pelaksanaan haji di Indonesia sejak sekitar sepuluh tahun terakhir ini, menurut pendapat pribadi saya ada yang tidak beres.

Harap kepada bapak-bapak di Kementrian agama mohon diperbanyak maaf jika pendapat saya ini banyak salahnya. Atau jika atas pertanyaan yang ingin saya ajukan ini ada rasa ketersinggungan, mohon maklum itulah keterbatasan saya.

Adapun pertanyaan yang ingin saya tanyakan begini: Apakah sewaktu bapak-bapak mau mengambil keputusan untuk menetapkan sistim pendaftaran haji yang berlaku sekarang ini, yakni sistim pendaftaran sepanjang tahun sehingga melahirkan daftar tunggu yang begitu banyak, sudahkah dipertimbangkan secara matang tentang kebaikan dan mudharatnya?

Karena menurut pemahaman saya sistim pendaftaran seperti itu memang agak keliru. Mau disadari atau pun tidak, faktanya telah menunjukkan bagi orang-orang yang merasa telah terkena hukum wajib haji, atas kebijakan pemerintah melalui kementrian agama ini menjadi sulit melaksanakan kewajibannya.

Sebab pemerintah melalui kementrian agama dalam melayani pemberangkatan jamaah haji setiap tahun tidak memberikan prioritas kepada umat islam yang sudah wajib haji. Melainkan lebih mengutamakan pengumpulan dana haji sebanyak-banyak dari orang-orang yang belum wajib haji, sehingga terjadi daftar tunggu yang begitu panjang, dan tiap tahun terus bertambah.

Padahal, dalam rukun Islam yang saya pelajari sewaktu duduk di bangku sekolah dasar mengatakan, umat islam baru wajib melaksanakan haji kalau sudah mampu. Jika merujuk pada ketentuan rukun Islam tersebut, seharusnya pemerintah setiap tahun selalu meningkatkan pelayanannya secara selektif untuk memprioritaskan pelayanannya agar umat islam bisa melaksanakan kewajibannya.

Artinya, tiap tahun pada musim haji dibuka dulu pendaftarannya bagi yang sudah wajib haji. Sementara bagi umat islam yang belum wajib haji, baik karena belum cukup uang karena masih harus berutang dengan bank atau karena hanya mendapat tiket haji hadiah sebaiknya baru diterima jika semua yang wajib haji sudah mendapat porsi keberangkatan. Demikian juga bagi yang ingin melaksanakan haji kedua atau ketiga kalinya, karena itu hanya sunat, bukan lagi wajib.

Dengan cara ini sistimnya akan kembali lagi seperti dulu. Tidak ada pendaftaran haji sepanjang tahun. Dan tumpukan dana tabungan haji secara otomatis juga tidak akan ada lagi sebanyak sekarang ini. Sehingga peluang untuk korupsi juga menjadi semakin kecil. Bahkan yang lebih penting, kesan pemerintah menghalangi-halangi umat islam yang sudah wajib haji melaksanakan kewajibannya juga dengan sendirinya akan hilang.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun