Mohon tunggu...
Hanif Ahmad
Hanif Ahmad Mohon Tunggu... Koki - Bekerja sebagai Head Pastry Chef

Shilaturahmi dengan menulis di RPHA Cianjur/Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Dampak Corona PSBB Kota Bandung Raya

22 April 2020   07:48 Diperbarui: 22 April 2020   14:16 219
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
GubernurJawa Barat Ridwan Kamil (sumber photo screen shoot liputan6.com)

Evaluasi penerapan PSBB di suatu wilayah salah satu sebabnya adalah masih tingginya penyebaran pandemi virus covid 19. Meskipun sebelum penerapan PSBB tersebut seperti di Kota Bandung Raya misalnya. Pembatasan atau penutupan beberapa ruas jalan sempat dilakukan, himbauan jaga jarak dan pemakaian masker juga bagian sosialisasi yang terus dijalankan oleh pemerintah Kota Bandung.

Ada resiko yang harus kita hadapi jika PSBB ini diterapkan di suatu wilayah. Dampak yang sangat terasa adalah dibatasinya aktifitas keluar rumah. Jalan-jalan banyak yang ditutup, sebagian tempat usaha yang ditutup. Sangsi bagi yang melanggar ketentuan PSBB.

Untuk mereka para pegawai negeri masih terasa lega, karena tidak berpengaruh kepada upah yang akan mereka terima. Tetapi untuk para pegawai swasta atau buruh harian. PSBB ini menjadi hal yang sangat mengkhawatirkan karena belum tentu selama mereka dirumahkan akan mendapatkan upah yang utuh, sebagiannya atau bahkan tidak menerima upah sama sekali.

Kalau ada pertanyaan apa yang harus kita lakukan untuk menghadapi PSBB ini ?.

Sebagai jawabannya akan disesuaikan dengan tugas atau keadaan masing-masing tentunya.

Untuk pemerintah melalui kajian dan evaluasi yang tepat. Ada beberapa poin yang bisa digarisbawahi :

Pertama : memberikan jaminan bantuan kepada para pekerja swasta atau buruh harian yang tidak mendapatkan upah bulanan.

Yang kedua : menjamin adanya ketersediaan stock kebutuhan sehari-hari.

Yang ketiga : strategi penyaluran kebutuhan dasar sehari-hari tetap lancar terkendali.

Yang keempat : pembagian bantuan secara tepat kepada mereka yang benar-benar membutuhkan.

Yang kelima : memberikan jaminan kebutuhan tersebut bukan spontanitas kiriman sembako sewaktu-waktu. Tetapi benar-benar bisa terpenuhinya kebutuhan dasar selama PSBB atau bahkah setelah peraturan tersebut diberlakukan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun