“Kemudian jika mereka menyusukan (anak anak) mu maka berikanlah kepada mereka upahya.” (Qs. Ath-Tholaq : 6)
Dalam ayat diatas, tertera perintah agar menyegerakan upahnya disaat pekerjaannya sudah diselesaikan.
Dari ‘Abdullah bin ‘Umar, Nabi shallaahu ‘alaihi wasallambersabda,
أَعْطُوا الأَجِيرَ أَجْرَهُ قَبْلَ أَنْ يَجِفَّ عَرَقُهُ
“Berikanlah kepada seorang pekerja upahnya sebelum keringatnya kering” (Hr. Ibnu Majah, shahih)
Dalam hadits diatas dimaksudkan untuk menyegerakan pembayaran upahnya disaat sebuah pekerjaan telah selesai, dan jika dengan kesepakatan mingguan, bulanan, maka wajib menepati sesuai perjanjian kesepakatannya.
Tahukah anda menunda pembayaran pekerja adalah suatu kezhaliman?
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَطْلُ الْغَنِيِّ ظُلْمٌ
“Menunda penunaian kewajiban (bagi yang mampu) termasuk kezholiman” (HR. Bukhari no. 2400 dan Muslim no. 1564)
Bahkan orang seperti ini halal kehormatannya dan layak mendapatkan hukuman, sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,