Mohon tunggu...
abu hikam
abu hikam Mohon Tunggu... wiraswasta -

Wirausahawan, sedang belajar berentrepreneur.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Pilih Ijtihad, Tarjih atau Taqlid?

16 April 2014   23:07 Diperbarui: 23 Juni 2015   23:35 39
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gadget. Sumber ilustrasi: PEXELS/ThisIsEngineering

Mufti Muqallid

Tingkatan mufti dalam madzhab yang paling akhir adalah mereka yang menguasa madzhab baik untuk masalah yang sederhana maupun yang rumit. Namun tidak memiliki kemampuan seperti mufti-mufti di atasnya. Maka fatwa mufti yang demikian bisa dijadikan pijakan penukilannya tentang madzhab dari pendapat imam dan cabang-cabangnya yang berasal dari para mujtahid madzhab. (lihat, Al Majmu’ fi Syarh Al Muhadzdzab, 1/74)

Jika tidak menemui nuqilan dalam madzhab, maka ia tidak boleh mengeluarkan fatwa, kecuali jika mereka memandang bahwa masalahnya sama dengan apa yang nash madzhab, boleh ia mengkiyaskannya. Namun, menurut Imam Al Haramain, kasus demikian jarang ditemui. (lihat, Al Majmu’ fi Syarh Al Muhadzdzab, 1/73).

Namun tentunya tidak boleh berfatwa dengan semua pendapat tanpa melihat mana yang rajih menurut madzhab. Syeikh Ba’ alawi menilai orang yang demikian sebagai orang yang bodoh dan menyelisihi ijma. (lihat, Bughyah Al Mustarsyidin, hal. 9)

Ibnu Hajar Al Haitami,  Imam Ar Ramli  termasuk kelompok mufti muqallid, walau sebagian berpendapat bahwa mereka juga melakukan tarjih dalam beberapa masalah. (lihat, Nihayah Az Zain, hal. 7 dan Bughyah Al Mustarsyidin, hal. 7)

Jika demikian, para mufti yang berada di jajaran ini akan banyak berinteraksi dengan pendapat-pendapat para mujtahid fatwa, yang telah menjelaskan pendapat rajih dalam madzhab.

Ibnu Hajar Al Haitami sendiri merupakan ulama muta’akhhirin rujukan pengikut Syafi’iyah Hijaz, Yaman, Syam, India serta Indonesia sedangkan Imam Ar Ramli merupakan rujukan Syafi’iyah Mesir.

Ulama di Atas Mufti Muqallid Harus Menguasai Ilmu yang Dimiliki Mufti Muqallid

Dalam tingkatan keilmuan, para mufti muaqallid adalah ulama yang tingkatan kemampuannya paling rendah. Otomatis para ulama yang berada di atas tingkatan ini menguasai telah menguasai ilmu para mufti muqallid, sebagaimana disebutkan oleh Imam An Nawawi bahwa para mufti selain mufti mustaqil, yang telah disebutkan di atas termasuk mufti muntasib, semuanya harus menguasai apa yang dikuasai oleh mufti muqallid. Barangsiapa berfatwa sedangkan belum memenuhi syarat di atas, maka ia telah menjerumuskan diri kepada hal yang amat besar! (lihat, Al Majmu’ fi Syarh Al Muhadzdzab, 1/74)

Nah, untuk sampai kepada kelompok yang paling akhir ini, yang kemampuannanya setaraf, atau sedikit di bawah Ibnu Hajar Al Haitami atau Imam Ar Ramli yang keduanya adalah faqih muhaddits perlu mujahadah yang luar biasa.

Dan dengan kemampuan kita kini, kita tinggal melihat posisi kita dalam tingkatan para pununtut ilmu di atas, apakah satu kelas dengan Imam As Syafi’i dan ulama mujtahid mutlak lainnya, atau sekelas Imam Al Muzani, atau Imam An Nawawi atau setaraf dengan Imam Ar Ramli yang merupakan ulama muqallid.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun