Mohon tunggu...
Abu Ga
Abu Ga Mohon Tunggu... lainnya -

take it easy, make it simple and life is beautiful

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Memperbarui STNK (di) Qatar

26 Januari 2010   18:23 Diperbarui: 26 Juni 2015   18:14 153
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sama seperti di Indonesia STNK yang di sini disebut Istimarah berlaku satu tahun. Bedanya di sini masih ada tenggang waktu satu bulan untuk memperbarui. Kelihatan sekali kalau negara ini tidak membutuhkan pajak dari rakyatnya. Berikut ini beberapa tahapan untuk memperbaruhi istimara sbb: Technical Inspection. Kendaraan yang dibebaskan dari kewajiban lulus Tecnical Inspection adalah pada dua tahun pertama saja. Memasuki tahun ketiga harus memiliki tanda lulus Technical Inspection sebagai persyaratan memperbaruhi istimara. Inspeksi atau di Indonesia dikenal dengan KIR ini menitikberatkan pada aspek keramahan lingkungan dan keselamatan berkendaraan di jalan umum. Dua aspek penting adalah Technical dan Regulation. Aspek technical seperti uji emisi, kondisi cat, kondisi body kendaraan, lampu dan kacanya, kondisi ban, velg, tirod, stering, rem, lampu signal, lampu rem, spion harus dalam kondisi yang baik. Sedangkan aspek regulation seperti pada kondisi nomor polisi (terbaca jelas atau tidak), nomor mesin dan rangka, stiker di kaca, kaca film. Semua harus memenuhi perundangan lalu lintas yang berlaku. Jika dalam pemeriksaan awal gagal kita diberi kesempatan 30 hari untuk memperbaiki dan kembali lagi diinspeksi. Semua biaya yang dikenakan sebesar 75 riyals. Perusahaan Technical ini juga mempunyai armada yang bisa melayani panggilan di tempat di mana yang dikehendaki konsumen. Untuk jasa ini dikenakan biaya tambahan. Surat Asuransi. Kendaraan di Qatar harus mempunyai asuransi, minimal asuransi jenis "third party". Asuransi jenis ini kalau terjadi kecelakaan dan dinyatakan polisi bersalah maka kendaraan yang ditabrak perbaikannya ditanggung oleh pihak asuransi. Sedangkan kendaraan sendiri menjadi urusan pemiliknya. Karena semua kendaraan berasuransi maka jika terjadi kecelakaan tidak perlu adu mulut apalagi adu otot. Cukup panggil nomer 999 dan serahkan semua urusan pada polisi. Polisi adalah hakim yang akan menentukan siapa yang salah dan siapa yang benar. Keputusannya mutlak tidak bisa diganggu gugat. Kendaraan yang mempunyai asuransi "Full Insurance" salah atau benar asuransi yang akan menanggung semua biaya perbaikan sampai pergantian kendaraan. Jenis asuransi ini benar- benar memberikan nuansa 'peace of mind' tetapi no peace of pocket. Jenis asuransi ini cukup mahal yaitu sekitar 2000 riyals berbanding 250 riyals untuk third party. Clearence Violation. Tanggungan segala denda harus diselesaikan lebih dulu alias dibayar. Denda ini berasal dari semua pelanggaran yang dilakukan. Misalnya parkir sembarangan dikenakan denda 300 riyals. Berkecepatan melebihi batas dendanya bervariasi antara 500-700 riyals, tergantung seberapa cepat kendaran melaju terhadap batas kecepatan. Misalnya, batas kecepatan 80 km/jam kendaraan yang melaju dengan kecepatan 100 km/jam beda dengan yang melaju 120 km/jam. Anak belum cukup 10 tahun duduk di bangku depan juga kena denda. Menggunakan handphone selama berkendaraan 300 riyals. Yang paling mengerikan besar dendanya adalah menyerobot lampu merah. Dendanya bisa mencapai 6000 riyals alias 15 jeti rupiah. Denda dalam jumlah tertentu kalau tidak diselesaikan juga menjadi penghalang ekspatriate keluar dari Qatar. Datanya juga link ke Imigrasi. Konon kabarnya denda ini akan dinaikkan hingga sepuluh kali lipat. Kalau benar ngeri! amit - amit deh...! Kalau ketiganya sudah klir datang saja ke kantor 'Traffic Department atau Murur. Setelah membayar sebesar 100 riyals = 250 ribu (tentu saja lewat ATM) maka istimarah baru sudah di tangan. Semua bisa selesai dalam hitungan menit. Ada calo? jawabnya adalah ada. Calo di sini terorganisir melalui agen jasa pelayanan. Mereka memakai tanda pengenal yang resmi. Biaya yang dipungut juga seragam yaitu sebesar 75 riyals. Biasanya mereka mangkal di kantor pusat DLLAJR atau Murur. kalau mau lebih mudah serahkan saja pada mekanik bengkel. Mereka sudah berpengalaman dengan pekerjaan ini. Saya sendiri tidak pernah menggunakan jasa mereka karena pelayanan yang begitu mudah dan nyaman. Setahu saya calo ini juga mengambil token (karcis tanda antrian) dan menunggu panggilan. Tidak ada yang main serobot atau mendapat perlakuan istimewa dari petugas. Mungkin para petugas itu tidak dapat setoran, traktiran atau juga uang rokok. Nah, sekarang bagaimana memperbaruhi STNK di negara anda? Salam berbagi...

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun