Meski dampak candu dan obat-obatan terlarang itu sudah bukan rahasia umum, namun penggemarnya kian bertambah. Asap ganja menjalar kemana-mana, bahkan hampir meliputi seluruh permukaan dan penjuru bumi. Kini nyaris seluruh pemerintah dan Negara di dunia, berusaha memberantas miras. Upaya pemberantas itu termasuk pada Pemerintahan Indonesia. Hal ini sesuai perintah Alloh Azza wa Jalla.
" Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya miras, judi, berhala, bertenung ialah perbuatan yang keji dari pekerjaan syaithan. Oleh karenanya jauhilah, mudah-mudahan kamu mendapat kemenangan ". (QS. Al-Maidah: 90). Masalah narkotika tampaknya merupakan wabah penyakit yang umumnya menyerang remaja akibat pergaulan bebas dan kurangnya pantauan orang tua dan lembaga pendidikannya. Mulanya anak-anak ini hendak mencoba dan ingin menunjukkan bahwa dirinya berani melanggar adat kebiasaan masyarakat serta peraturan yang dibikin pemerintah dengan yang terkecil menggunakan Rokok kemudian menggunakan Narkotika dan Miras, aneh bin ajaib betul anak-anak sekarang kurangnya pendidikan agama dan hancurnya moralitasnya, oleh karena itu tanamkan didiri anak-anak kita agama yang kokoh agar tidak terjerumus kedalam perbuatan tersebut. Terkadang timbul keinsyafan, namun ternyata jalan sudah terlampau jauh untuk surut kembali. Lantas dirinya dibiarkan hanyut oleh tipuan asap ganja dan angin syurga. Biasa mereka tak lagi peduli dengan ekonomi dan kesehatannya, tanpa mau peduli kutukan masyarakat dan intipan aparat hukum. Oleh karenanya orang tersebut wajib didera 40 kali cambukan. Hal ini sesuai dengan sabda Rasululloh Muhammad bin Abdillah :
" Bahwasanya Nabi telah mendera orang yang meminum-minuman keras dengan dua pelepah kurma, sebanyak empat puluh kali cambukan ". (HR. Muslim).
 Kenyataan menunjukkan, sebagian besar remaja yang terkena penyakit madat di tanah air ialah putra jendral, kolongmerat dan cendekiawan bahkan pejabat baik pusat maupun daerah. Kenapa jadi pemadat? Alasan mereka karena frustasi dalam menghadapi masalah di keluarga. Oleh sebab itu, orang tua mempunyai tanggung jawab besar dalam memerangi masalah tersebut. Suatu hal yang sangat menggimbarakan di Indonesia, yaitu timbulnya suatu badan/organisasi masyarakat (ormas) yang bernama " Gerakan Anti Madat ". Gerakan ini bertujuan memberi penerangan tentang bahaya madat dan menanam semangat tanggung jawab kepada remaja ke arah yang lebih baik. Dan semoga saja Gerakan Anti Madat dapat berkerjasama dengan Aparat Hukum dan Masyarakat memberantas Miras serta Narkotika di Negeri tercinta ini, agar menjadi bangsa yang sehat dari Miras dan Narkotika begitupun dengan rokok, dan semoga saja berjalan dengan lancar, kita Do'akan saja, agar negeri ini menjadi negeri yang baldatun thoyyibatun wa robbun ghafur dapat tercapai.
 Sekian semoga tulisan ini dapat bermanfaat. Wallohu' Ta'ala a'lam bish Showab. Fastabiqul Khairoot, Nuun Walqolami Wama'a Yasthuruun, Washallallaahu' ala nabiyyina Muhammad wa 'alaa alihi wa shahhbihi wa sallam. Walhamdulillahi Rabbil' Alamien.
*Maraji' (Referensi):*
1. Al-Qur'an dan terjemahan dari Yayasan Penyelenggara Penterjemah/Pentafsir Al-Qur'an Indonesia, 1 Maret 1971 Masehi yang dibawah naungan Departemen Urusan Agama Islam, Wakaf, Dakwah dan Irsyad Kerajaan Saudi Arabia (KSA), yang menaungi Mujamma' Malik Fahd Li Thiba'at Al-Mushhaf Asysyarif (Komplek Percetakan Al-Qur'anul Karim Kepunyaan Raja Fadh) di MadinahAl-Munawwarah yang dicetak kedalam bahasa Indonesia, hadiah Al-Qur'an ini dari Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) dibagikan secara Cuma-Cuma kepada DKM-DKM Masjid, Ormas-Ormas Islam, Madrasah-Madrasah/Sekolah-Sekolah Islam, Yayasan-Yayasan Islam, Pondok Pesantren (Ponpes)/Ma'had, dll dan tidak dijual belikan.
2. Buku Konsep Islam Memerangi Aids & Naza, Penulis: Prof. Dr. dr. H. Dadang Hawari (Psikiater), Terbitan: PT. Dana Bhakti Wakaf, Yogyakarta, 1996 Masehi.
3. Buku Rokok Haramkah Hukumnya?, Penulis: Syaikh Abu Muhammad bin Ismail ar-Ramiih, Penerbit: Gema Insani Press, Jakarta, 2001 Masehi.
4. Buku Kode Etik Kedokteran Islam, Penulis: Drs. Sudibyo Supardi (Anggota Redaksi Kedokteran Indonesia), Penerbit: CV. Akademika Pressindo, Jakarta, 1993 Masehi.
5. Buku Halal Haram Dan Syubhat?, Penulis: Imam Al-Ghazali, Terbitan: Pustaka Mantiq, Solo-Jawa Tengah, 1995 Masehi.