Bagi imam Syi'ah, banyak yang baginya dibolehkan tetapi dilarang bahkan haram dan dosa besar bagi umatnya. Apa pembolehan dan larangan tersebut? Di antaranya, mari kita simak lampiran surat yang berisi fatwa Syi'ah di bawah ini dan terjemahannya di bawahnya (bagi yang belum mengerti bahasa Arab). [caption id="attachment_283597" align="aligncenter" width="530" caption="Fatwa Nikah Mut"][/caption] Maktab Samahatu al-Sayiid al-Sistani Apa hukum jika Anda melakukan nikah mut'ah (kawin kontrak dibatas dengan waktu -pent) dengan anak perempuanmu dan saya mut''ah dengan anak perempuanku? Perlu diketahui, bahwa anak perempuanku usianya kini 6 tahun. Jawaban Samahatu al-Sayyid - daama dhilluhu- Halal bagiku untuk nikah mut'ah dengan siapa saja yang aku inginkan, karena aku termasuk ali al-bait (keluarga nabi shallallahu 'alaihi wa sallam) dan aku dibenarkan untuk melakukan tersebut, meskipun perempuannya masih kecil, maka kita berikan pemikiran kepadanya tentang nikah mut'ah. Akan tetapi berkaitan denganmu, maka kau tidak boleh dan ini merupakan al-kabair (dosa besar) dan kamu (diancam -pent) kekal di neraka bersama iblis, dan hendaknya kamu buang jauh-jauh pemikiran syetan ini (mut'ah -pent) dari kepalamu.[] Untuk mengetahui hakekat nikah mut'ah dalam Islam, silahkan meluncur ke sini http://rafidhah.wordpress.com/2007/03/03/nikah-mut%E2%80%99ah/
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H