LATAR BELAKANG
- LATAR BELAKANG
Seiring perkembangannya zaman, media sosial dipergunakan oleh mayoritas mahasiswa di indonesia sebagai alat komunikasi dan juga sarana untuk menggali informasi. Dengan segudang manfaat yang ada pada media sosial seperti menggali informasi yang bersift positif, tentu mahasiswa di indonesia harus bisa mengelolanya dengan cerdas. Walaupun begitu, masih ada saja segelintir mahasiswa di indonesia yang menggunakannya untuk menggali informasi yang bersifat negatif, seperti tayangan pornografi ataupun hal yang berkaitan dengan narkotika.
Pembahasan kali ini akan berfokus pada tayangan pornografi yang mempengaruhi kasus pelecehan seksual dan dianalisis menggunakan teori-teori sosiologi. Di Indonesia ini sebenarnya sudah ada peraturan mengenai larangan penayangan pornografi pada UU RI No. 44 Tahun 2008, namun masih ada saja yang mengakalinya untuk menonton tayangan pornografi dengan berbagai cara, seperti menggunakan vpn, dan yang lainnya. Terdapat banyak hal yang dapat memicu terjadinya kasus pelecehan seksual yang akan dibahas pada bagian pembahasan. Selain itu, terdapat banyak juga pembahasan mengenai kasus pelecehan seksual yang dilihat dari cara pandang teori sosiologi tentang kasus pelecehan seksual yang ada di kalangan mahasiswa indonesia.
- PEMBAHASAN
- Mengenal Pornografi
Sebelum membahas tentang pengaruh tayangan pornografi terhadap kasus pelecehan seksual dan juga cara pandang teori sosiologi terhadap kasus pelecehan seksual, saya akan memulai pembahasan mengenai apa itu pornografi terlebih dahulu.
Pornografi berasal dari bahasa yunani,  yaitu pornographos. Kata itu dibagi dalam dua suku kata, yaitu porne yang berarti prostitusi atau pelacuran, dan graphein yang berarti menulis atau menggambar. Secara harfiah memiliki arti sebagai tulisan atau gambar mengenai pelacur. Kata pornografi juga sering disingkat sebagai porn atau porno. Pengertian  lain mengenai pornografi ialah penggambaran tubuh manusia atau perilaku seksual manusia secara eksplisit/terbuka dengan tujuan untuk memennuhi hasrat seksual.[1]Â
Â
Menurut UUP, pornografi ialah bentuk tulisan, gambar, sketsa, ilustrasi, foto suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, gerak tubuh, percakapan, ataupun bentuk pesan yang lain dari media massa atau media sosial, serta pertunjukkan umum, dan melanggar norma kesusilaan.[2]
Â
Untuk saat ini istilah pornografi diartikan sebagai pengungkapan suatu hal bersifat seksual, lebih khusus pada suatu hal yang dianggap tidak masuk akal, dan penyajian atau penayangan bahan itu bertujuan untuk meningkatkan harat seksual. Dalam UU No. 44 Tahun 2008, pengertian pornografi itu sendiri ialah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, bunyi, suara, gambar yang bergerak, kartun, animasi, gerak tubuh, percakapan, atau bentuk pesan lain yang ada pada media komunikasi dan pertunjukkan di muka umum, yang berisi tentang eksploitasi seksual dan melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat. Terdapat juga 3 hal yang dimaksud dengan eksploitasi seksual dalam UU ini, yaitu :
1. Persenggamaan, yaitu seperti kekerasan seksual, masturbasi, ataupun onani.