Mohon tunggu...
Abu Amar Fauzi
Abu Amar Fauzi Mohon Tunggu... karyawan swasta -

Mahasiswa Magister Manajemen STIE Perbanas Surabaya

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Tuntutan Industri Perbankan Syariah Terhadap Dunia Pendidikan Indonesia

1 Februari 2015   00:26 Diperbarui: 17 Juni 2015   12:01 606
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bisnis. Sumber ilustrasi: PEXELS/Nappy

Dalam Pertemuan Tahunan Pelaku Industri Jasa Keuangan 2015, di Kompleks Kementerian Keuangan, Jakarta yang dilansir oleh infobanknews.com pada tanggal 17 Januari 2015, Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D. Hadad menyampaikan bahwa OJK baru saja menerima penghargaan dari Islamic Finance News sebagai “Best Regulator in Promoting Islamic Finance”. Tentunya, penghargaan ini merupakan kabar yang menggembirakan untuk lembaga yang belum lama berkiprah tetapi sudah mampu berprestasi di level internasional.

Credit title tersebut memberikan sinyal bahwa keberadaan OJK sebagai institusi negara tidak hanya fokus di bidang pengawasan pada perbankan dan jasa keuangan nasional tetapi juga memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan di industri perbankan syariah di Indonesia yang perkembangannya cukup signifikan dalam kurun waktu 24 tahun terakhir ini. Meskipun sampai saat ini pangsa pasar perbankan syariah belum mampu menembus angka 5 % terhadap keseluruhan pangsa pasar industri perbankan nasional, peran pemerintah melalui BI yang mana sebagian tugasnya telah dialihkan ke OJK mampu mendorong trend positif terhadap kualitas dan kuantitas industri perbankan syariah Indonesia. Hal ini dibuktikan dengan penilaian yang dikeluarkan oleh Islamic Forum Country Index (IFCI) pada tahun 2012 yang menempatkan Indonesia pada posisi ketujuh sebagai pusat industri perbankan syariah terbesar di dunia setelah Iran, Malaysia, Arab Saudi, Kuwait, Uni Emirat Arab dan Bahrain.

Penghargaan tersebut sejalan dengan data statistik Perbankan Syariah Indonesia yang dirilis oleh Otoritas Jasa Keuangan pada Oktober 2014 yang lalu. Data statistik tersebut menyebutkan bahwa jumlah lembaga perbankan syariah di Indonesia berjumlah 197 lembaga yang terdiri dari12 Bank Umum Syariah (BUS), 22 Unit Usaha Syariah (UUS) dan 163 Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS). Hal ini memberikan optimisme yang tinggi terhadap pertumbuhan industri perbankan syariah di Indonesia di masa depan. Kesempatan ini bisa menjadi peluang yang bagus dalam rangka mendukung cita-cita kemajuan ekonomi nasional melalui terpenuhinya target pertumbuhan ekonomi yang dicanangkan oleh pemerintah sekaligus menjadi tantangan besar bagi kita untuk mewujudkannya.

Direktur Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI),Harisman, mengatakan bahwa untuk dapat mengembangkan perbankan syariah dan memanfaatkan peluang tersebut dibutuhkan tenaga professional atau sumber daya insani yang tepat. Tepat dalam arti memahami betul konsep perbankan syariah, mampu menciptakan produk – produk syariah yang sesuai dengan konsep syariah dan mampu menjalankan roda industri perbankan dan jasa keuangan syariah yang memberikan nilai kepuasan bagi nasabah. Namun, Yuslam Fauzi, Ketua Umum Asosiasi Bank Syariah Indonesia (Asbisindo), yang menyatakan bahwa kebutuhan sumber daya manusia perbankan syariah rata – rata sekitar 11.000 per tahunnya sedangkan perguruan tinggi di Indonesia yang memiliki konsentrasi ilmu ekonomi syariah belum mampu memenuhi kebutuhan pasar sehingga diperkirakan bahwa institusi formal pendidikan di Indonesia hanya mampu memasok SDM ekonomi dan keuangan syariah sekitar 3.750 orang per tahun sehingga masih terdapat selisih kebutuhan SDM perbankan syariah hingga 7.000 orang per tahunnya.

Kekurangan sumber daya manusia ini merupakan tantangan bagi pengembangan industri perbankan dan jasa keuangan syariah di masa mendatang. Ketika pertumbuhan industri ini terus digalakkan namun tidak dibarengi dengan ketersedian sumber daya manusia yang memadai, maka akan terjadi kesenjangan atas kebutuhan sumber daya manusia sehingga akan berkorelasi terhadap tingkat kualitas layanan organisasi dan bisnis industri perbankan syariah Indonesia. Selama ini, karena kurangnya ketersediaan sumber daya manusia yang memadai di bidang perbankan syariah, kebutuhan akan tenaga kerja ditempati oleh para pekerja yang tidak memiliki dan memahami konsep perbankan syariah dengan baik dan akibatnya adalah konsep perbankan syariah yang telah terbukti handal oleh hantaman krisis moneter tidak bisa berjalan secara maksimal. Budaya dan motivasi kerja berkarakter syariah yang berada di lingkungan industri perbankan dan jasa keuangan syariah semakin lama semakin hilang karena faktor rendahnya kualitas sumber daya manusianya.

Kesenjangan ini menjadi celah yang harus segera diatasi oleh OJK agar peluang Indonesia menjadi salah satu pusat ekonomi syariah dunia benar – benar terwujud. Kekurangan sumber daya ini merupakan sebuah bentuk tuntutan industri perbankan syariah Indonesia terhadap dunia pendidikan nasional. Bagaimana lembaga pendidikan nasional menjawab tuntutan dari industri perbankan syariah bergantung pada usaha OJK dan juga stakeholder terkait untuk segera merapatkan barisan dan bersinergi dengan kementerian pendidikan untuk merumuskan langkah – langkah konkrit dalam mencetak sumber daya insani perbankan dan keuangan syariah yang berkualitas dan berdaya saing.

Tuntutan ini mau tidak mau harus dipenuhi oleh dunia pendidikan Indonesia untuk mengimbangi kapabilitas organisasi dan bisnis di industri perbankan syariah nasional yang perkembangannya mencapai 30 % per tahun. Berdasarkan perhitungan sumber daya manusia di bidang perbankan syariah yang telah disampaikan oleh guru besar Fakultas Ekonomi Universitas Airlangga, Surabaya, Suroso Imam Zadjuli, maka dalam kurun waktu 20 tahun ke depan dunia pendidikan nasional harus mampu mencetak kader – kader tenaga kerja islami professional sebanyak 184.800 orang. Jumlah tersebut terdiri atas 8.400 tenaga doktor ilmu ekonomi Islam, 25.200 lulusan magister ekonomi Islam, lulusan sarjana sebanyak 50.400 orang dan tenaga ahli madya 100.800 orang (Fahmi dkk, 2014:110)[1]. Oleh karena itu, apabila tuntunan ini direspon dengan tangan terbuka oleh dunia pendidikan yang mengedepankan semangat memajukan ekonomi nasional, tidaklah mengherankan dalam kurun waktu 20 tahun kedepan Indonesia akan menjadi pusat organisasi danbisnis industri perbankan syariah dunia.

[1]Fahmi dkk, Abu Ust., dkk. 2014. HRD Syariah Teori dan Implementasi Manajemen Sumber Daya Manusia Berbasis Syariah. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun