Mohon tunggu...
Wahono
Wahono Mohon Tunggu... Lainnya - Kepala Seksi Verifikasi, Akuntansi dan Kepatuhan Internal KPPN Tahuna

pengamat

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Resign dari Ikatan Dinas

7 Desember 2023   10:34 Diperbarui: 7 Desember 2023   10:37 439
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gambaran Umum Proses Penyelesaian Kerugian Negara (Dok. pribadi)

Oleh sebab yang bersangkutan tidak segera membayar ganti rugi ikatan dinas, maka Tuntutan Ganti Kerugian diterapkan untuk menyelesaikan kerugian negara ini, dan dinyatakan selesai setelah yang bersangkutan membayar ganti kerugian kepada negara dengan melakukan penyetoran sejumlah kerugian negara menggunakan akun 425791 (Pendapatan Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara Atau Pejabat  Lain).

Resign itu pilihan, tapi kewajiban atas negara harus tetap ditunaikan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun