Oleh sebab yang bersangkutan tidak segera membayar ganti rugi ikatan dinas, maka Tuntutan Ganti Kerugian diterapkan untuk menyelesaikan kerugian negara ini, dan dinyatakan selesai setelah yang bersangkutan membayar ganti kerugian kepada negara dengan melakukan penyetoran sejumlah kerugian negara menggunakan akun 425791 (Pendapatan Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara Atau Pejabat  Lain).
Resign itu pilihan, tapi kewajiban atas negara harus tetap ditunaikan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!