Mohon tunggu...
Putra Oktavian
Putra Oktavian Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Program Studi Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial - Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan - Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta

Hiking

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pemerintah Harus Tegas dan Adil dalam Menegakkan Hukum Tanpa Adanya Pengecualian

27 Juni 2023   14:20 Diperbarui: 27 Juni 2023   14:20 239
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Landasan hukum di negara Indonesia sendiri yaitu undang-undang dasar 1945. 

Di Dalam undang-undang dasar hasil amandemen pasal 1 ayat 2 berbunyi "Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar" dan pada pasal 1 ayat 3 "Negara Indonesia adalah negara hukum" yang artinya kedaulatan dan hukum tertinggi yang berada di negara Indonesia dilaksanakan, diatur, serta dijalankan menurut aturan yang sudah ditetapkan pada undang-undang dasar 1945. 

Seperti yang kita lihat sekarang, hukum seakan melemah jika berurusan dengan orang yang memiliki uang yang banyak dan pangkat tertinggi pada jabatan tertentu. Sehingga muncul sebuah ungkapan "hukum itu akan tumpul ke ke atas dan tajam ke bawah". Seperti seorang yang menjadi tersangka setelah membela dirinya dari gerombolan begal, dikutip dari KOMPAS.com Jadi Tersangka Usai Bela Diri dari Begal Mohamad Irfan Bahri, remaja asal Madura ditetapkan sebagai tersangka usai membela diri dari serangan pelaku begal pada 2018 lalu.

Irfan yang sedang berlibur ke Bekasi menjadi korban begal saat sedang berada di jalan bersama seorang temannya. Tak hanya ponsel yang dirampas, pelaku begal yang berjumlah dua orang tersebut juga menyerang Irfan dan temannya dengan celurit.

Irfan pun membela diri dan menyerang balik dengan celurit yang berhasil direbut. Salah satu dari pelaku begal tersebut kemudian meninggal saat perjalanan menuju rumah sakit.

Publik kemudian dikagetkan dengan penetapan status tersangka terhadap Irfan oleh Polres Bekasi Kota. Irfan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan pelaku begalnya.

Namun, Menko Polhukam Mahfud MD turun tangan dan menghadap Presiden Joko Widodo. Irfan lalu dibebaskan dan diberi penghargaan oleh polisi.

Lantas bagaimana dengan kasus korupsi, apakah mereka para koruptor akan mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya ? Seperti yang dikutip dari KOMPAS.com - Terpidana kasus korupsi pengelolaan dana PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) (Persero), Benny Tjokrosaputro, divonis nihil oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kamis (12/1/2023).

Dengan kata lain, Benny Tjokrosaputro lolos dari hukuman mati yang merupakan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Dalam kasus korupsi tersebut, negara mengalami kerugian hingga Rp 22,7 triliun. Perbuatan Benny Tjokro dkk ini membuat mereka memperkaya diri sendiri mencapai triliunan rupiah.

Adapun korupsi yang terjadi berupa pengaturan transaksi berupa investasi saham dan reksa dana yang dilakukan jajaran manajemen PT Asabri dengan pihak swasta.

Dengan kerugian negara mencapai Rp 22,7 triliun, kasus korupsi PT Asabri ini menjadi kasus korupsi terbesar kedua yang pernah terjadi di Indonesia. Kesimpulan dari kedua kasus tersebut bahwa kurangnya peran pemerintah sebagai penegak hukum yang seharusnya bersikap netral, adil, dan tegas dalam menegakkan hukum yang ada.

Mengutip dari indikator demokrasi yang ke 54 dari jurnal survey yang berjudul "The Economist Intelligence Unit Limited 2022" didalamnya dikatakan bahwa "Warga negara diperlukan sama dibawah hukum"

Hal ini selaras undang-undang dasar pasal 27 ayat 1 yang berbunyi "Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib 

menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya". Makna Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 adalah tiap warga negara Indonesia memiliki kedudukan yang sama dalam hukum dan pemerintahan.

Dilansir dari buku Dari Advokat untuk Keadilan Sosial (2022) karangan Budi Sastra Panjaitan, Pasal 27 ayat (1) menegaskan bahwa tiap warga negara memiliki hak untuk dibela, diperlakukan sama di mata hukum, serta mendapat keadilan.

Dengan kata lain ketiga komponen tersebutlah merupakan hak-hak dasar yang seharusnya dimiliki dan dirasakan oleh setiap masyarakat Indonesia tanpa terkecuali. Selain memiliki hak, warga negara Indonesia juga memiliki kewajiban untuk menjunjung tinggi hukum serta pemerintahan dan mentaatinya. Misalnya menaati peraturan hukum yang berlaku serta menaati proses hukum yang berlaku.

Pilpres merupakan perwujudan dari makna pasal 27 ayat 1, dimana negara menjamin hak semua warga negara untuk turut serta dalam pemerintahan yang berjalan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Dijelaskan dalam buku tersebut, hak atas syarat-syarat perburuhan yang adil terdapat dalam ketentuan pasal 27 ayat 1.

Makna pasal 27 ayat 1 UUD 1945 pada seharusnya dapat diaplikasikan ke dalam berbagai bidang. Misalnya dalam bidang politik, setiap warga negara berhak menggunakan surat suaranya secara luber dan jurdil. Dan dalam bidang ekonomi, tiap warga negara berhak mendapatkan pekerjaan yang layak.

Jika hukum dibiarkan lemah seperti ini terus menerus maka akan semakin banyak orang yang berbondong-bondong untuk melakukan korupsi dan kejahatan lainnya. Maka dalam pemilihan presiden yang akan dilaksanakan pada tahun 2024 nanti, kita harus bijak dalam memilih dan menggunakan surat suara kita. Kita harus dapat memastikan presiden yang akan menjabat nanti dapat mengatasi serta menyelesaikan kasus-kasus ketidakadilan, dan dapat memastikan hukum yang ada di negara Indonesia ini dapat berdiri tegak dengan adil dan tegas, terutama hukuman bagi para koruptor. Hukum yang ada harusnya dapat memberikan efek jera bagi para koruptor. Sehingga mereka tidak akan mengulanginya kembali.

Karena sejatinya hukum yang adil lebih tinggi derajatnya dibandingkan dengan kemakmuran dan kesejahteraan. Jika hukum di negara ini adil dan tegas pastilah koruptor tiada dan negara akan menjadi makmur dan sejahtera.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun