Landasan hukum di negara Indonesia sendiri yaitu undang-undang dasar 1945.Â
Di Dalam undang-undang dasar hasil amandemen pasal 1 ayat 2 berbunyi "Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar" dan pada pasal 1 ayat 3 "Negara Indonesia adalah negara hukum" yang artinya kedaulatan dan hukum tertinggi yang berada di negara Indonesia dilaksanakan, diatur, serta dijalankan menurut aturan yang sudah ditetapkan pada undang-undang dasar 1945.Â
Seperti yang kita lihat sekarang, hukum seakan melemah jika berurusan dengan orang yang memiliki uang yang banyak dan pangkat tertinggi pada jabatan tertentu. Sehingga muncul sebuah ungkapan "hukum itu akan tumpul ke ke atas dan tajam ke bawah". Seperti seorang yang menjadi tersangka setelah membela dirinya dari gerombolan begal, dikutip dari KOMPAS.com Jadi Tersangka Usai Bela Diri dari Begal Mohamad Irfan Bahri, remaja asal Madura ditetapkan sebagai tersangka usai membela diri dari serangan pelaku begal pada 2018 lalu.
Irfan yang sedang berlibur ke Bekasi menjadi korban begal saat sedang berada di jalan bersama seorang temannya. Tak hanya ponsel yang dirampas, pelaku begal yang berjumlah dua orang tersebut juga menyerang Irfan dan temannya dengan celurit.
Irfan pun membela diri dan menyerang balik dengan celurit yang berhasil direbut. Salah satu dari pelaku begal tersebut kemudian meninggal saat perjalanan menuju rumah sakit.
Publik kemudian dikagetkan dengan penetapan status tersangka terhadap Irfan oleh Polres Bekasi Kota. Irfan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan pelaku begalnya.
Namun, Menko Polhukam Mahfud MD turun tangan dan menghadap Presiden Joko Widodo. Irfan lalu dibebaskan dan diberi penghargaan oleh polisi.
Lantas bagaimana dengan kasus korupsi, apakah mereka para koruptor akan mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya ? Seperti yang dikutip dari KOMPAS.com - Terpidana kasus korupsi pengelolaan dana PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) (Persero), Benny Tjokrosaputro, divonis nihil oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kamis (12/1/2023).
Dengan kata lain, Benny Tjokrosaputro lolos dari hukuman mati yang merupakan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Dalam kasus korupsi tersebut, negara mengalami kerugian hingga Rp 22,7 triliun. Perbuatan Benny Tjokro dkk ini membuat mereka memperkaya diri sendiri mencapai triliunan rupiah.
Adapun korupsi yang terjadi berupa pengaturan transaksi berupa investasi saham dan reksa dana yang dilakukan jajaran manajemen PT Asabri dengan pihak swasta.
Dengan kerugian negara mencapai Rp 22,7 triliun, kasus korupsi PT Asabri ini menjadi kasus korupsi terbesar kedua yang pernah terjadi di Indonesia. Kesimpulan dari kedua kasus tersebut bahwa kurangnya peran pemerintah sebagai penegak hukum yang seharusnya bersikap netral, adil, dan tegas dalam menegakkan hukum yang ada.