Praktik ini jelas bertentangan dengan prinsip ekonomi halal. Hal ini diperkuat dengan fatwa yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyatakan bahwa pinjaman online tidak sesuai dengan syariat Islam. Ijtima Ulama menetapkan aktivitas pinjaman online haram dikarenakan terdapat unsur riba, memberikam ancaman, dan membuka aib orang yang berhutang. Dalam Al-Qur'an  surat Al Baqarah ayat 275, Allah SWT bahkan telah melarang umat-Nya untuk melakukan riba.
Dampak Pinjaman Online pada Remaja
Pinjaman online memiliki dampak finansial dan psikologis yang signifikan. Secara finansial bunga tinggi dan biaya tersembunyi akan meresahkan kehidupan remaja, selain itu setiap peminjam online rekam kreditnya akan tercatat pada Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK.Â
Jadi apabila tidak membayar pinjol, skor catatan mmasyarakat terkait menjadi tidak baik dan dianggap berisiko, sehingga akan sulit disetujui jika melakukan pinjaman lagi. Kemudian, kejaran debt collector akam meresahkan dam mengganggu kehidupan pribadi.
Solusi dan Rekomendasi
Untuk mengurangi remaja yang menggunakan pinjaman online di Indonesia diperlukan literasi keuangan yang kompherensif dan juga pemahaman prinsip-prinsip ekonomi halal. Remaja perlu diberikan informasi mengenai risiko pinjaman online dan diberikan edukasi tentang cara mengelola keuangan dengan bijak.Â
Selain itu, perlu ditingkatkan branding mengenai produk keuangan halal dan sesuai dengan syariat Islam. Pemerintah dan lembaga keuangan juga memiliki peran penting dalam menyediakan alternatif pinjaman yang halal, misalnya pinjaman dengan sistem bagi hasil.
Kesimpulan
Maraknya pinjaman online dikalangan remaja merupakan fenomena yang memerlukan perhatian serius. Selain itu, juga diperlukan edukasi dan solusi keuangan yang sesuaidengan prinsip halal untuk melindungi remaja dari jeratan pinjaman online. Dengan solusi-solusi ini diharapkan remaja Indonesia dapat membuat keputusan keuangan yang lebih bijak ke depannya.