Mohon tunggu...
AbsheaPutri Alifah
AbsheaPutri Alifah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Memiliki ketertarikan pada bidang keuangan dan memiliki tipe kepribadian ENTJ yang membuat saya senang bekerja dalam tim.

Selanjutnya

Tutup

Financial

Jeratan Pinjaman Online: Persimpangan Jalan antara Kenyamanan dan Prinsip Halal

7 Juni 2024   23:03 Diperbarui: 7 Juni 2024   23:07 62
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
 sumber: Indonesiabaik.id

Maraknya penggunaan pinjaman online di kalangan remaja telah menjadi fenomena yang memprihatinkan. Kemudahan akses dan proses yang cepat seringkali membuat remaja tergoda untuk melakukan pinjol tanpa memikirkan banyak bahaya yang mengintai di belakangnya. 

Meningkatnya pinjol sering dikaitkan dengan era globalisasi yang membuat masyarakat menjadi lebih konsumtif. Gaya hidup hedon membuat remaja tergoda untuk melakukan pinjol tanpa mempertimbangkan risiko jangka panjang. 

Artikel ini bertujuan untuk mengeksplorasi fenomena pinjaman online di kalangan remaja dan memberikan edukasi terkait dengan kesesuaiannya terhadap prinsip ekonomi halal.

Pinjaman Online: Pengertian dan Tren 

Pinjaman online atau disebut juga pinjaman berbasus teknologi (Fintech Lending) merupakan kemajuan teknologi dalam bidang keuangan yang memungkinkan seseorang untuk meminjam uang secara cepat melalui platform digital. Kehadiran fintech mengurangi ketergantungan masyarakat kepada lembaga keuangan tradisional, tapi di sisi lain kemajuan ini juga dapat memicu tindak kriminal. 

Umumnya pinjaman online menawarkan suku bunga tinggi, berdasarkan data dari Satgas Waspada Investasi hingga bulan Juli 2021 OJK telah melarang 3.365 pinjaman online ilegal. 

Pinjaman online haram mayoritas berasal dari China yang dapat dengan mudah ditemukan melalui internet. Kemudahan inilah yang membuat pinjaman online atau yang dikenal dengan pinjol ini mengalami peningkatan signifikan. 

Berdasarkan data financial technology (fintech) mayoritas penerima pinjol di Indonesia, yaitu sebesar 60% merupakan anak muda. Menurut laporan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) jumlah penerima pinkol aktif berusia 19-34 tahun mencapai nilai pinjaman sebesar Rp26,87 triliun pada Juni 2023. Faktor utama yang mendorong peningkatam tren ini adalah kemudahan akses pinjol, minimnya literasi keuangan, dan gaya hidup hedon.

Aspek Ekonomi Halal dalam Pinjaman Online

Ekonomi halal mewajibkan aktivitas keuangan harus bebas dari riba (bunga), gharar (ketidakpastian), dan maysir (spekulasi). Banyak layanan pinjaman online yang mengenakan bunga tinggi, yang menyerupai riba, dan tidak transparan dalam syarat dan ketentuan peminjamannya. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun