Mohon tunggu...
Abror Devi
Abror Devi Mohon Tunggu... Akuntan - Accounting | Tertarik pada Ekonomi dan Keuangan

Hanya mencurahkan isi kepala

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Apakah "Sharia Governance Framework" Menjamin Efektivitas Komite Syariah di Malaysia?

8 Oktober 2017   21:57 Diperbarui: 8 Oktober 2017   22:23 1257
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam perkembangan sektor keuangan syariah, Malaysia lebih dahulu berkembang dibanding Indonesia. Perkembangannya sendiri dimulai pada tahun 1983 sedangkan di Indonesia Bank Muamalat Indonesia baru berdiri tahun 1991 dan mulai beroperasi pada tahun 1992. Sejak saat itu, barulah diikuti oleh lembaga keuangan yang lain seperti lembaga asuransi salah satunya.

Kesadaran masyarakat akan penerapan prinsip syariah sudah mulai tinggi, terutama di negara yang berpenduduk mayoritas muslim seperti Indonesia dan Malaysia. Sehingga lembaga keuangan syariah mempunyai tanggung jawab lebih bukan hanya sebatas kepada pemilik saham tapi juga mencakup semua pemangku kepentingan termasuk masyarakat. Sehingga dibutuhkannya peran Dewan Pengawas Syariah atau Komite Syariah untuk mengawasi apakah segala aspek kegiatan yang berlangsung di lembaga keuangan syariah sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.

Di Malaysia, Bank Sentral Malaysia (BNM) telah memperkenalkan kerangka Tata Kelola Pemerintahan Syariah (Sharia Governance Framework) mulai 1 januari 2011. Yang ditujukan untuk menunjang keefektifan dalam menjalankan fungsi kepatuhan syariah. Di dalam Kerangka Tata Kelola Pemerintahan Syariah terdapat 4 fungsi utama untuk memastikan keefektifannya, antara lain : (1) Fungsi Pengendalian Manajemen Risiko Syariah (Shariah Risk Management Control Function);(2) Fungsi Tinjauan Syariah (Shariah Review Function); (3) Fungsi Penelitian Syariah (Shariah Research Function);(4) Fungsi Audit Syariah (Shariah Audit Function). (Shamsher & Sori, 2016)

Namun, dalam melaksanakan tanggung jawabnya Komite Syariah memiliki banyak tantangan baik dari pihak internal maupun eksternal yang berpengaruh pada keefektifannya. Beberapa  tantangan yang diangkat oleh Komite Syariah di lembaga keuangan syariah terkait:

  • Independensi Komite Syariah  terhadap manajemen.

Sebagai Komite Syariah sikap independesi sangat penting. Ada saat dimana manajemen berada di posisi mempengaruhi Komite Syariah untuk mendukung produk dan layanan yang baru dan belum di ketahui kepatuhannya terhadap syariah. Ditambah biasanya anggota Komite Syariah menerima remunerasi LKS yang dapat melegitimasi operasi, produk  dan layanan yang tidak sah dikarekan adanya intensif moneter. Sehingga tinjauan terhadap produk dan layanan tersebut bisa saja bertentangan dengan yang seharusnya.

  • Kesesuaian penyajian Laporan Syariah dengan tujuannya

Dalam prakteknya Komite Syariah harus melaporkan atau memberikan informasi terkait kegiatan mereka pada laporan formal setiap tahun. Sebelum LKS menyajikan sebuah laporan dilakukan penijauan kembali oleh auditor. Meskipun ada standard dalam prakteknya LKS tidak mengikuti pedoman tersebut.

  • Konsistensi Fatwa

Keragaman interpretasi syariah mempengaruhi keputusan tertentu, sebagai contoh kasus penerbitan  sukuk di Bahrain, Kuwait dan UEA dibandingkan sukuk yang dikeluarkan di Malaysia. Negara-negara tersebut menganggap sukuk yang dikeluarkan oleh Malaysia tidak patuh syariah. Perbedaan terhadap konsistensi fatwa itu sendiri disebabkan oleh aliran pemikiran (mazhab) yang berbeda. (Shamsher & Sori, 2016)

Nyatanya dengan adanya Kerangka Tata Kelola Pemerintahan Syariah tidak memberikan jaminan keberhasilan atau keefektifan Komite Syariah jika tidak ada kerjasama dan komitmen lembaga keuangan syariah itu sendiri. Sehingga pentingnya komitmen dan kesadaran manajemen akan kepatuhan syariah demi terlaksananya prinsip-prinsip syariah yang baik dan benar.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun