Kabupaten Pekalongan (14/02/2023) - Website merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perkembangan internet dan saat ini jumlahnya mencapai 1,9 miliar di seluruh dunia. Bahkan, jumlah ini akan terus bertambah seiring dengan jenis website yang terus berkembang juga. Awalnya, penggunaan web hanya ditujukan untuk penggunaan pribadi saja. Namun, saat ini hampir semua perusahaan, organisasi, maupun pemerintahan memilikinya. Sebut saja, Facebook, Apple, BBC News dan lainnya.
Teknologi telah berkembang pesat dan menjadi bagian penting dalam kehidupan sehari-hari. Dalam hal ini, memiliki website merupakan hal yang sangat penting bagi pemerintah desa. Website pemerintah desa tidak hanya membantu pemerintah desa dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat, tetapi juga membangun identitas online bagi desa tersebut.Â
Sebelumnya, Desa Lambanggelun sendiri sebenarnya sudah mempunyai website namun sudah lama tidak diperbarui dan kurang terurus. Berangkat dari permasalahan tersebut, mahasiswa KKN Undip membantu Pemerintah Desa Lambanggelun untuk mengembangkan website desa.
Inovasi ini sangatlah bagus karena di dalam website tersebut bukan hanya tersedia 1 bahasa saja, namun ada 2 bahasa yang bisa diakses didalam website tersebut yaitu Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris. Website Desa Lambanggelun juga dilengkapi dengan beberapa fitur yang sangat informatif yaitu kita bisa mengetahui profil dari Desa Lambanggelun, data-data desa, program dan kebijakan desa, berita terkini mengenai kegiatan pemerintah desa, dan lain sebagainya. Website ini dilengkapi juga dengan sistem data yang bisa diperbarui kapanpun dan dimanapun dengan cara yang sangat mudah sehingga aparatur desa dapat lebih mudah dalam pengelolaan website desa.
Di Indonesia, pemerintah desa harus memiliki website karena beberapa alasan berikut:
Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Undang-Undang ini mengatur tentang pelayanan publik yang harus dilakukan oleh pemerintah, termasuk pemerintah desa. Dalam hal ini, memiliki website merupakan salah satu cara untuk memberikan pelayanan publik kepada masyarakat desa, seperti memberikan informasi tentang desa, program pemerintah, dan lain-lain.
Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Undang-Undang ini mengatur tentang keterbukaan informasi publik yang harus dilakukan oleh pemerintah, termasuk pemerintah desa. Dalam hal ini, memiliki website merupakan salah satu cara untuk memenuhi kewajiban keterbukaan informasi publik, seperti memberikan informasi tentang kebijakan pemerintah, laporan keuangan, dan lain-lain.
Mendorong transparansi dan akuntabilitas pemerintah. Memiliki website juga dapat mendorong transparansi dan akuntabilitas pemerintah desa. Dengan website, masyarakat desa dapat memantau kebijakan dan program pemerintah desa, seperti pengelolaan dana desa, pembangunan, dan lain-lain.
Mempermudah akses informasi bagi masyarakat. Website pemerintah desa juga mempermudah akses informasi bagi masyarakat. Masyarakat dapat mengakses informasi tentang desa, program pemerintah, dan layanan publik dengan mudah melalui website.
Meningkatkan koneksi dengan masyarakat. Memiliki website juga dapat meningkatkan koneksi pemerintah desa dengan masyarakat. Website dapat digunakan untuk mengumpulkan masukan dan saran dari masyarakat, seperti melalui formulir kontak atau halaman diskusi.
Dengan demikian, memiliki website merupakan hal yang penting bagi pemerintah desa untuk memenuhi kewajiban hukum, mendorong transparansi dan akuntabilitas, mempermudah akses informasi bagi masyarakat, dan meningkatkan koneksi dengan masyarakat.
Faiq Fadlurrohman R. & Abrilla Salma A.A. - KKN Undip Tim 1 2022/2023
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H