Mohon tunggu...
abrar hamdi
abrar hamdi Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

saya adalah seorang mahasiswa universitas adzkia

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Perlindungan Hukum untuk Inovasi Teknologi Paten dan Hak Cipta

8 Januari 2025   17:48 Diperbarui: 8 Januari 2025   17:48 61
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Manfaat Hak Cipta

Perlindungan Otomatis : Hak cipta memberikan perlindungan segera tanpa perlu registrasi.

Hak Eksklusif : Memberikan hak eksklusif untuk menggandakan, mendistribusikan, dan menampilkan karya.

Penegakan yang Lebih Mudah : Daftar hak cipta yang terdaftar dapat mempermudah penegakan hak di pengadilan.

Perbedaan Antara Paten dan Hak Cipta

Objek Perlindungan : Paten melindungi invensi, sedangkan hak cipta melindungi ekspresi karya.

Durasi Perlindungan : Paten biasanya berlaku selama 20 tahun, sedangkan hak cipta berlaku selama hidup pencipta ditambah 70 tahun setelah kematian.

Proses Pendaftaran : Paten memerlukan proses pendaftaran formal, sementara hak cipta dilindungi secara otomatis saat karya diciptakan.

Kesimpulan

Perlindungan hukum untuk inovasi teknologi sangat penting untuk mendorong kreativitas dan kemajuan. Paten dan hak cipta adalah dua instrumen yang dapat digunakan oleh inovator untuk melindungi karya mereka dari peniruan dan perlindungan. Dengan memahami cara kerja kedua mekanisme ini, pengusaha dan penemu dapat mengambil langkah-langkah yang tepat untuk melindungi inovasi mereka dan memastikan bahwa mereka mendapatkan manfaat dari hasil kerja keras mereka.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun