Mohon tunggu...
abrar hamdi
abrar hamdi Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

saya adalah seorang mahasiswa universitas adzkia

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Perlindungan Hukum untuk Inovasi Teknologi Paten dan Hak Cipta

8 Januari 2025   17:48 Diperbarui: 8 Januari 2025   17:48 55
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Perlindungan Eksklusif : Memberikan hak eksklusif untuk memanfaatkan invensi, yang dapat meningkatkan potensi pendapatan.

Meningkatkan Nilai Perusahaan : Paten dapat meningkatkan nilai perusahaan di mata investor dan pemangku kepentingan.

Mendorong Inovasi : Dengan memberikan perlindungan, paten mendorong penemuan lebih lanjut dan investasi dalam penelitian dan pengembangan.

Apa itu Hak Cipta?

Hak cipta adalah bentuk perlindungan hukum yang diberikan kepada karya asli, termasuk karya sastra, seni, musik, dan perangkat lunak. Hak cipta melindungi ekspresi ide, bukan ide itu sendiri. Hak cipta biasanya berlaku secara otomatis pada saat karya diciptakan dan tidak memerlukan pendaftaran, meskipun pendaftaran dapat memberikan keuntungan tambahan dalam hal pembuktian dan penegakan hak.

Cakupan Hak Cipta

Hak cipta melindungi berbagai karya, antara lain:

Karya Sastra : Buku, artikel, dan puisi.

Karya Musik : Lagu, komposisi musik, dan lirik.

Karya Seni : Lukisan, patung, dan fotografi.

Perangkat Lunak : Kode sumber dan perangkat lunak.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun