Mohon tunggu...
abrar hamdi
abrar hamdi Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

saya adalah seorang mahasiswa universitas adzkia

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Perlindungan Hukum untuk Inovasi Teknologi Paten dan Hak Cipta

8 Januari 2025   17:48 Diperbarui: 8 Januari 2025   17:48 55
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Inovasi teknologi adalah pendorong utama pertumbuhan ekonomi dan kemajuan masyarakat. Namun, dengan pesatnya perkembangan teknologi, penting bagi para inovator untuk melindungi ciptaan mereka dari peniruan dan pemanasan. Dua mekanisme hukum utama yang digunakan untuk melindungi inovasi adalah paten dan hak cipta.

Apa itu Paten?

Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada penemu untuk memproduksi, menggunakan, dan menjual invensi mereka selama jangka waktu tertentu, biasanya 20 tahun dari tanggal pengajuan. Untuk mendapatkan paten, invensi harus memenuhi beberapa syarat:

Kebaruan : Invensi harus baru dan belum pernah dipublikasikan atau digunakan sebelumnya.

Keterapan : Invensi harus dapat diterapkan dalam industri.

Inovasi : Invensi harus menunjukkan langkah-langkah inovatif yang tidak dapat dengan mudah dihasilkan oleh orang lain yang berpengalaman di bidang tersebut.

Jenis-jenis Paten

Paten untuk Invensi (Paten Utilitas) : Melindungi proses, mesin, artikel manufaktur, atau komposisi material baru.

Paten Desain (Paten Desain) : Melindungi penampilan atau desain produk yang unik.

Paten Tanaman (Plant Patents) : Melindungi varietas tanaman baru yang diperbanyak secara aseksual.

Manfaat Paten

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun