Sumberdaya pembanguanan yang ada di desa, harus dikelola oleh Pemerintah Dsa yang dari tahun ke tahun betambah besar. Namun peningkatan kapasitas aparaturnya harus diakui masih sangat terbatas, boleh dikatakan kurang seimbang. Ambil contoh untuk memahami regulasi tentang desa saja ada 23 regulasi yang harus dipahami. Itu baru yang diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri yang bertanggungjawab untuk membina dan mengawasi aparatur pemerintahan desa.
Upaya untuk memahamkan aparatur pemerintahan desa tentang hal ini saja patut diakui masih sangat terbatas. Salah satu kndala yang dihadapi berupa terbatasnya dukungan dana yang dialokasikan untuk peningkatan kapasitas. Dana Desa yang bersumber dari APBN, dialokasikan langsung ke desa tahun 2021 berkisar 72 Triliun rupiah.Â
Tujuannya mempercepat pembangunan khususnya dalam masa pandemic Covid-19 yang dialami saat ini agar SDG's desa dapat dicapai. Namun dalam ketentuan penggunaannya tidak tersurat secara eksplisit untuk peningkatan kapasitas para pengelola atau pelaksanya terutama Aparatur Desa. Apakah mungkin tersirat di dalamnya, walahualam berbagai penafsiran bisa muncul bahkan mungkin embingungkan.
Tetapi sebenarnya Dana Desa bukanlah satu-satunya sumber yang dapat mendukung tercapainya SDG's Desa. Ada sumber pendapatan desa lain seperti Pendapatan Asli Desa (PAD) yang berasal dari ptensi dan aset desa yang dimiliki, ada yang bersumber dari bagian bagi hasil pajak dan retribusi kabupaten/kota, dari APB kabupaten/kota, hibah pihak ketiga dan lain-lain pendapatan.Â
Semuanya dimasukkan dalam APB Desa. Dari sumber-sumber pendapatan inilah yang telah dikemas menjadi APB desa diharapkan untuk tersedia alokasi untuk meningkatkan potensi sumberdaya manusia yang mampu kelak mengelola dana yang cukup besar itu di setiap desa dialokasikan.
Dukungan untuk membuat sumberdaya manusia desa agar mampu mengelola potensi baik sumber daya alam maupun sarana dan prasarana ini yang perlu dilakukan secara intensif dan sistematis agar dapat berdaya guna dan berhasil guna. Apalagi kini berbagai kegiatan dilakukan dengan berbasis teknologi modern.Â
Sumberdaya manusiapun harus dipersiapkan secara cermat, agar memiliki sikap "IT Minded" tidak gaptek. Karena jika ini tidak di,iliki maka bisa terjadi inefisiensi penggunaan sumber daya yang ada di desa oleh berbagai pihak yang datang ke desa dan menawarkan platform yang mungkin hanya memanfaatkan sumber dana yang ada di desa untuk kepentingan pribadi.
Apakah salah satu alasan yang tercantum dalam undang-undang tentang desa yang menyatakan membentuk pemerintahan desa yang profeional, efisien dan efektif, terbuka dan bertanggungjawab dapat terwujud? Apakah kompetensi sumberdaya manusianya untuk mencapai hal itujuga dipikirkan dan dipersiapkan, mudah-mudahan demikian.
Kementerian dalam Negeri mengambil Langkah positif untuk mewujudnyatakan tujuan pengaturan desa tersebut di atas. Langkah konkrit yang dilakukan adalah melakukan penguatan kapasitas pemerintahan desa melalui pelatihan dasar bagi pemeriuntah desa, perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan Lembaga Kemasyarakatan Desa.Â
Tidak kurang dari 66.000 desa yang disasar yang tersebar di seluruh wilayah provinsi Indonesia. Pelatihan dasar ini mencakup kebijakan pemerintahan desa, Perencanaan Pembangunan Desa, Pengelolaan Keuangan Desa dan Penyusunan Peraturan di Desa. Disamping itu diberikan pula materi Kepemimpinan dan Kewirausahaan serta materi-materi tematik seperti penggunaan applikasi dalam pengelolan keuangan, Penetapan dan penegasan Batas Desa, Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu).
Dalam upaya pemabangunan desa berkesinambungan ini kolaborasi antar Kementerian dilakukan terutama Kementerian Dalam Negeri Kementerian Desa, transmigrasi dan daerah tertinggal Kementerian Koordinator Pemberdayaan Mayarakan dan Kebudayaan (PMK) dan Bappenas.Â
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya