ISSUE
Maka berdasarkan ulasan di atas, apakah seharusnya Amandemen UUD 1945 perlu untuk dilakukan amandemen saat ini?
RULES
Menurut Hendarmin (2002), pasca Orde Baru tumbang di Indonesia, seiring dengan momentum reformasi, UUD 1945 tidak lagi menjadi satu-satunya produk hukum yang abadi. Dalam kurun waktu 1999-2002, UUD 1945 telah mengalami 4 tahap perubahan yang ditetapkan dalam Sidang Umum dan Sidang Tahunan MPR:
1) Sidang Umum MPR 1999, tanggal 14-21 Oktober 1999, perubahan Pertama UUD 1945, Amendemen tersebut dikonfirmasi oleh Keputusan MPR tanggal 19 Oktober 1999 pada Rapat Pleno ke-12. Pasal 5 Paragraf (1), 7, 9, 13 Paragraf (2), 14, 15, 17 Paragraf (2) dan (3), 20, dan 21.
2) Sidang Tahunan MPR 2000, tanggal 7-18 Agustus 2000, perubahan Kedua UUD 1945, Amandemen kedua ini mencakup perubahan pada Pasal 18, 18A, 18B, 19, 20 Paragraf (5), 20A, 22A, 22B, 25A, 26 Paragraf (2) dan (3), 27 Paragraf (3), 28A hingga 28J, 30 , 36A, 36B, dan 36C. Hasil amandemen kedua mulai berlaku pada ketentuan 18 Agustus 2000.
3) Sidang Tahunan MPR 2001, tanggal 1-9 November 2001, perubahan Ketiga UUD 1945, dikarenakan waktu yang sangat singkat, MPR tidak mungkin menyelesaikan semua perubahan dalam ketiga ini. Dalam hal ini, amandemen ktiga adalah kelanjutan dan amandemen lama. MPR terdiri dari edisi ketiga amandemen, memutuskan sesi tahunan MPR 2001. Amandemen ketiga ini mencakup perubahan pada Pasal 1 Ayat (2) dan (3), 3, 6, 6A, 7A, 7B, 7C, 8 Ayat (1) dan (2), 11, 17 Ayat (4), 22C, 22D , 22E, 23, 23A, 23C, 23E, 23F, 23G, 24 Ayat (1) dan (2), 24A, 24B, dan 24C.
4) Sidang Tahunan MPR 2002, tanggal 1-11 Agustus 2002, perubahan Keempat UUD 1945. Perubahan dari amandemen ke-empat ini yakni pada Pasal 6A ayat (4), 8 ayat (3), 11 ayat (1), 16, 23B, 23D, 24 ayat (3), 31, 32 ayat (1) dan (2), 33 ayat (4) dan ( 5), 34, 37, Aturan Transisi Pasal I, II, III, dan Aturan Tambahan Artikel I dan II. [5]
Sedangkan landasan hukum dalam amandemen UUD 1945 yaitu berkaitan dengan adanya pasal 37 UUD 1945, yang berbunyi: Untuk mengubah undang-undang dasar sekurang-rendah 2/3 dari jumlah anggota majelis permusyawaratan rakyat harus hadir. Putusan diambil dengan persetujuan sekurang-rendah 2/3 dari jumlah anggota yang hadir. Sedangkan 4 perubahan atau amandemen dari UUD 1945 tersebut berkaitan dengan ketetapan MPR Nomor IX/MPR/1999, ketetapan MPR nomor IX/MPR/2000, dan ketetapan MPR nomor XI/MPR/2001.
Â
ANALYSIS