Tidak sedikit orang yang mengalami hal diatas, ingin sekali puasa 6 hari syawal namun sayangnya dia masih memiliki hutang puasa ketika bulan ramadhan, entah dia batal dikarenakan haid atau nifas bagi wanita, ataupun mungkin karena sakit atau safar bagi kaum pria, atau dikarenakan udzur syar'i lainnya.
Lalu bagaimana sih sebenarnya pandangan para ulama untuk masalah seperti ini ? yuk kita simak penjelasan seorang ulama ahli fiqih dari negeri saudi arabia yaitu syaikh Ibnu Utsaimin -semoga Allah merahmatinya-.
Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah menjelaskan,
"Puasa enam hari ini adalah perkara yang tidak ada masalah padanya (sesuatu yang jelas). Tidak mungkin disyariatkan kecuali jika seseorang telah menyempurnakan (puasa) Â Ramadhan. Karena dalam hadist disebutkan, 'Siapa saja yang berpuasa Ramadhan lalu mengiringinya dengan puasa enam hari di bulan Syawal'.
Maka sabda beliau, 'Lalu mengiringinya' Memberikan konsekuensi bahwa puasa Ramadhannya telah sempurna.
Sebagaimana tidak sah seseorang melakukan shalat rawatib Dhuhur ba'diyah sebelum shalat Dhuhur, maka demikian halnya puasa enam hari ini. Karena puasa enam hari ini kedudukannya seperti ibadah rawatib setelah ibadah wajib sehingga tidak sah (kecuali setelah ibadah yang wajib)."
Liqa al-Bab al-Maftuh 150
Sehingga berdasarkan penjelasan beliau diatas kewajiban bagi kita yang ingin puasa syawal dalam keadaan masih ada hutang puasa ramadhan maka wajib bagi kita untuk melunasi terlebih dahulu atau mengqadha puasa ramadhan terlebih dahulu.
Semoga bermanfaat wallahu a'lam...
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H